Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bhayangkari di Sulsel Mengaku Ditipu Sesama Istri Polisi, Korban Merupakan Pengusaha Kosmetik

Bhayangkari di Gowa mengaku jadi korban penipuan yang dilakukan sesama Bhayangkari. Total kerugian korban mencapai Rp 700 juta.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bhayangkari di Sulsel Mengaku Ditipu Sesama Istri Polisi, Korban Merupakan Pengusaha Kosmetik
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Terungkap sosok Bhayangkari di Sulawesi Selatan yang jadi korban penipuan sesama Bhayangkari. 

Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP23 laporan kliennya itu.

Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.

Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Kembali Ditangkap, Total Ada 4 Orang Diamankan Kepolisian

"Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.

Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.

"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Kronologi perkenalan Lili dan Mitha

Ia menceritakan, awalnya berteman baik dengan MNW hingga bergabung dalam satu grup arisan.

"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili.

Saat arisan dilot, nama Lili naik dan MNW disebut meminta hasil lot yang diperoleh Lili untuk dipinjam.

"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujarnya.

Sebulan kemudian, kata Lili yang yang diminta MNW itu dikembalikan.

Baca juga: Terlibat Penipuan, Oknum Paspampres Divonis Penjara 9 Bulan

Namun, tidak lama kemudian, MNW alias Mitha kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas