Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku
Polda Lampung menangkap seorang kades yang jadi bandar narkoba. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6,19 kg narkoba jenis sabu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kades di Kabupaten Tanggamus ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung karena terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Pelaku yang bernama Toni Aritama (33) ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 6,19 kg.
Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pelaku membagi sabu tersebut ke dalam enam bungkus plastik teh cina dan 10 plastik bening ukuran sedang.
Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Kasus Penganiayaan, Bripda AK Dipecat dari Polres Sorong
"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya," paparnya, Selasa (6/6/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang bukti.
"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut," lanjutnya.
Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk diedarkan.
"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," tuturnya.
Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa.
Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulawesi Barat Diduga Hendak Selundupkan 2 Kg Sabu
Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.
"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," tandasnya.
Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba di wilayah Sumatra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.