Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Anggota Polisi di Lampung Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO, Mabes Polri: Didalami Propam

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini, Propam Polda Lampung tengah mendalami temuan tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rumah Anggota Polisi di Lampung Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO, Mabes Polri: Didalami Propam
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah. Mabes Polri angkat suara soal temuan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lampung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara soal temuan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini, Propam Polda Lampung tengah mendalami temuan tersebut.

“Saat ini masih didalami oleh Divpropam Polda Lampung,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Lampung, 24 Korban Berhasil Diselamatkan

Meski begitu, Ramadhan berkomitmen serius menangani kasus TPPO yang kini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo.

Ramadhan menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu saat menindak tegas setiap pelaku TPPO, termasuk jika ada anggota polisi yang terlibat.

“Kita akan melakukan tindakan yg tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” tuturnya.

Baca juga: Polri Klaim 500 Kasus TPPO Sudah Ditindak Sejak 3 Tahun Terakhir, 500 Tersangka Masuk Bui

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan 24 calon pekerja migran Indonesia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan kasus ini berawal dari masyarakat yang curiga dengan sebuah rumah yang dijadikan penampungan orang.

"Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumah tersebut dan menemukan sejumlah orang yang mengaku hendak dikirim ke Timur Tengah di lokasi.

"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini. Saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan di tempatkan di Unit PPA," tukasnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim di luar negeri.

Baca juga: Polri Sebut akan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat dan Jadi Bekingan Sindikat TPPO

Helmy bahkan menyebut rumah itu adalah milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.

"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) sore.

Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.

"Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas