Tiga Bidang Tanah milik Johnny G Plate yang Disita Kejagung Dekat TN Komodo Seluas 11,7 Hektar
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023
Editor: Eko Sutriyanto
![Tiga Bidang Tanah milik Johnny G Plate yang Disita Kejagung Dekat TN Komodo Seluas 11,7 Hektar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tanah-plate-disita12233.jpg)
Diketahui, pada Rabu kemarin tim penyidik dan tim pelacakan aset dari Kejagung RI melakukan penyitaan terhadap tanah milik tersangka Jhonny G Plate (JGP) seluas 11,7 hektar di Desa Warloka Pesisir.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Juni 2023 mengatakan penyitaan aset itu terjadi tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.
Abdul menerangkan, tim itu melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dengan luas belasan hektar.
Baca juga: Teluk Mulut Seribu, Spot Wisata Bahari Mirip Raja Ampat di Pulau Rote NTT
Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Sagung Yuni Wulantrisna belum berhasil ditemui, salah seorang staf di PN Labuan Bajo mengaku Sagung Yuni sedang berada di luar kantor, begitupun dengan juru bicara PN Labuan Bajo.
Saat POS-KUPANG.COM melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sagung Yuni mengaku masih mengikuti kegiatan di luar kantor.
Ia menyarankan untuk wawancara dilakukan pada Jumat pagi.
"Saya masih di luar karena ada kegiatan, mungkin besok pagi bisa ke bagian informasi," tulis Sagung Yuni dalam pesan WhatsApp. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kejagung Sita 11,7 Ha Tanah Milik Johnny Plate di Warloka Manggarai Barat, Kades: Dibeli Tahun 2014
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.