Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bidang Tanah milik Johnny G Plate yang Disita Kejagung Dekat TN Komodo Seluas 11,7 Hektar

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Bidang Tanah milik Johnny G Plate yang Disita Kejagung Dekat TN Komodo Seluas 11,7 Hektar
POS-KUPANG.COM/HO
SITA - Kejaksaan Agung (KEjagung) RI menyita tanah milik Johnny Plate Seluas 11,7 hektar yang terletak di Desa Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Laporan Reporter Pos Kupang, Berto Kalu

TRIBUNNEWS.COM,  LABUAN BAJO - Kejaksaan Agung  menyita tiga bidang tanah milik Johnny G Plate seluas 11,7 hektar di Desa Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada, Rabu 7 Juni 2023 kemarin.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Kepala Desa Warloka, Suwandy membenarkan informasi ini.

Ia memperkirakan tanah tersebut dibeli Johnny Plate pada tahun 2014 namun ia mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih terkait jual beli tanah tersebut, pasalnya tanah itu dibeli saat ia belum menjabat sebagai Kades.

"Coba konfirmasi ke Kades yang lama karena saya ini baru menjabat belum satu tahun," kata Suwandy melalui sambungan telepon, Kamis 8 Juni 2023.

Baca juga: Adik Johnny G Plate Diperiksa 3 Kali, Susul Sang Kakak Pakai Rompi Tahanan?

Camat Komodo Yohanes Rinaldo Gampur juga membenarkan informasi ini.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku pihak Kecamatan Komodo juga diminta untuk melakukan pendampingan saat tim Kejagung melakukan penyitaan.

"Kalau terkait penyitaan atas nama Pak Johnny kami tidak tahu terkait dengan itu, tetapi kemarin memang betul kami diminta untuk pendampingan, hanya asetnya siapa kami tidak tahu pasti," kata Yohanes.

Tanah milik Johnny Plate yang disita Kejagung itu berada di Desa Warloka pesisir.

Akses jalan kesana sulit ditempuh menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat dan warga di sana menggunakan jalur laut untuk bepergian ke Labuan Bajo.

Desa Warloka Pesisir diketahui merupakan salah satu desa penyangga kawasan Taman Nasional Komodo sebab jaraknya tak jauh dari Pulau Rinca dipisahkan oleh Selat Molo.

Sebagian besar masyarakat di sana berprofesi sebagai nelayan sebagian lainnya sebagai petani.

Desa ini terletak di tepi pantai yang menghadap ke arah Pulau Rinca, bagian barat Kabupaten Manggarai Barat, jaraknya sekitar 30 km dari kota Labuan Bajo.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas