Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Cari Korban Acak hingga Harapan Keluarga
Dua orang warga Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TribunJatim.com melansir, ia juga mengatakan bahwa korban meninggalkan dua anak yang masih berusia lima dan satu tahun.
Baca juga: Fakta Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil: Polisi Amankan CCTV hingga Diintai Orang
Kronologi Terungkapnya Kasus
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan kronologi kasus ini.
"Minggu (4/6/2023) SPKT Polres Malang menerima laporan orang hilang. Bahwa suami dari pelapor yakni istri korban sejak Sabtu (3/5/2023) sudah tidak bisa dihubungi," ucap Wisnu dalam pers rilis di Polres Malang, Kamis (8/6/2023).
Pihak kepolisian pun membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami lakukan penyelidikan, hasilnya disimpulkan bahwa korban menjadi pidana pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Kedua pelaku bisa ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah saksi.
"Dua saksi kita ambil keterangan dasar saat kendaraan ada di musala sesuai video yang beredar," paparnya.
Diketahui, dua pelaku memesan taksi online dari Kepanjen Kabupaten Malang dengan tujuan Pantai Balekambang.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti di mushala untuk.
Setelahnya, saat kembali menuju Pantai Balaikambang, kedua pelaku pun menghabisi korban di dalam mobil.
Rekaman Mushala itu lah yang menjadi acuan pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.
Mengutip TribunJatim.com, kedua pelaku berencana membuang jasad korban ke Pantai Balaikambang, namun karena ramai, akhirnya korban dibuang ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Mobil korban dibawa untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutan dan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Karena belum sempat dijual, tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu," tambahnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah)