Remaja Pakistan Tak Tahu Pria yang Membawanya ke Nunukan Ternyata Pelaku Pembunuhan Ibu & Kakaknya
RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - A (16), seorang remaja perempuan asal Pakistan awalnya tak tahu bahwa RA (24), pria yang membawanya ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara adalah pelaku pembunuhan ibu dan kakaknya di Pakistan.
RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Cari Korban Acak hingga Harapan Keluarga
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi Nunukan, RA sengaja membawa kabur A ke Indonesia, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap ibu dan kakak dari A, hingga meninggal dunia di Pakistan.
"Petugas kami pergoki HR, RA, dan A berada dalam satu kamar di sebuah penginapan yang ada di Nunukan. Awalnya RA mengaku kalau A merupakan istrinya. Setelah kami ambil keterangan A dan saksi yang kami hadirkan, ternyata keduanya bukan pasangan suami istri," ujar Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi, Kamis (8/6/2023).
A baru mengetahui kakak dan ibunya telah meninggal dunia akibat perbuatan pria yang kabur bersamanya, setelah pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi Nunukan.
"Kami dapatkan bukti foto dan hasil autopsi dari rumah sakit di Pakistan. Tapi soal pembunuhan itu tidak bisa kami proses, karena locusnya di Pakistan. Kami hanya proses pelanggaran keimigrasian," tutur Reza.
Dalam proses pemeriksaan terhadap A, Imigrasi Nunukan menghadirkan psikolog dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan.
Lantaran, A mengalami trauma psikis sejak mengetahui ibu dan kakaknya dianiaya oleh RA hingga meninggal dunia.
Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Mahasiswi yang Mayatnya Ditemukan dalam Koper, Sosok Pelaku dan Motif Pembunuhan
Reza menyebut bahwa dalam kasus ini, A berstatus sebagai korban dan akan menjadi saksi kunci di Pengadilan nantinya.
"Dalam Pasal 136 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pelanggaran keimigrasian, korban tidak dapat diproses hukum. Jadi nanti A akan jadi saksi kunci di Pengadilan," ungkapnya.
Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan
Sementara itu RA yang terjerat kasus keimigrasian telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan pada Kamis (8/6/2023).
Tak hanya RA, rekannya berinisial HR (37) juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan.
Dua warga Pakistan ini diketahui sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan.
Reza Pahlevi menuturkan, Imigrasi Nunukan membutuhkan waktu sekira 3 bulan lamanya untuk mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua tersangka HR dan RA.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Dalam Mobil
"Berkas perkara dua WNA Pakistan itu sudah dinyatakan P-21. Kemarin sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) 139 KUHAP tentang penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/6/2023) pukul 11.00 Wita.
Reza menyampaikan kedua tersangka WNA Pakistan tersebut akan diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 134 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, selain diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, dua WNA Pakistan tersebut sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Bahkan WNA Pakistan inisial HR, nekat kabur dua kali dari tahanan Imigrasi Nunukan.
Sehingga untuk mengantisipasi kaburnya tahanan WNA Pakistan, Imigrasi Nunukan menitipkan tahanan mereka di Lapas Kelas IIB Nunukan selama proses penyidikan.
Untuk pelanggaran keimigrasian kedua WNA Pakistan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ditambah keduanya sempat melahirkan diri dari tahanan Imigrasi Nunukan sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kedua WNA Pakistan ini sudah menjadi perhatian media dan masyarakat karena sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan. Kami bertekad untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya," ucapnya.
Deportasi 9 WNA Asal Malaysia
Sebelumnya, pada Selasa (11/4/2023) pagi, sembilan WNA asal Malaysia dideportasi dari Nunukan.
Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan dari 9 WNA Malaysia yang dideportasi, 6 di antaranya terjaring oleh TNI-Polri saat melakukan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu di Kecamatan Lumbis.
"Jadi 6 orang WNA Malaysia itu sempat diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tapi tidak terbukti kepemilikannya. Namun, karena mereka warga Malaysia yang tidak memiliki dokumen, makanya dilimpahkan kepada kami," ujar Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com.
Tindakan deportasi 9 WNA Malaysia itu dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
"Mereka ada 9 orang yang kami deportasi setelah menjalani masa detensi di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Lamanya masa tahanan mereka berbeda-beda. Ada yang 24 hari, 26 hari, dan 28 hari," kata Reza.
Sementara itu, 3 WNA Malaysia lainnya terjaring kegiatan pengawasan petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal karena tidak punya dokumen. Tujuan mereka mau pulang kampung di Sulawesi Selatan (Sulsel) gunakan kapal Pelni. Begitu ada pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Tunon Taka, mereka tidak bisa tunjukkan dokumen," ujar Reza.
Menurutnya, WNA Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah serta tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian.
"Kesembilan WNA Malaysia itu kami berikan tindakan administratif berupa pendeportasian, setelah melakukan pendalaman. Sembari menunggu verifikasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak, mereka kami detensi," tuturnya.
Reza mengingatkan kepada seluruh WNA yang berencana untuk masuk ke wilayah Indonesia, agar mematuhi aturan Imigrasi yang berlaku.
Termasuk memiliki dokumen dan izin yang sah sebelum melakukan perjalanan serta melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
"Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia," ungkapnya.
Kesembilan WNA Malaysia yang dideportasi terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang wanita dengan
identitas sebagai berikut:
1. Nama : Alex Mansul (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah, 08 Desember 1976
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 761208-12-6275
2. Nama : Rozita Binti Ukab (perempuan)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah, 01 Agustus 1995
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 950801-12-7036
3. Nama : Henry bin Korom (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah / 18 April 1985
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Kad Pengenalan: 850418-12-6403
4. Nama : Hasruddin bin Mohd Yusuf (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Selangor / 13 Mei 2006
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 060513-10-0643
5. Nama : Mohd Yusuf bin Uma (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah / 02 Maret 1959
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 590302-12-5339
6. Nama : Muhammad Kaharuddin bin MOHD Yusuf (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Selangor / 15 April 2003
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 030415-10-0239
7. Nama : Aladin Anak Bakau (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sarawak / 21 Mei 1986
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 860521-13-5331
8. Nama : Mathias Harry Anak Bakau (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sarawak / 26 April 1987
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 870426-13-5367
9. Nama : Nurul Ummi Natashia binti Suhardi (perempuan)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah / 08 Maret 1998
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 980308-12-6520
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Update 2 WNA Pakistan Kabur dari Imigrasi Nunukan, Berkas Perkara Dinyatakan P-21
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.