Kronologi Penemuan Bunker Narkoba di Dalam Kampus Universitas Negeri Makassar Sulsel
Publik dihebohkan dengan penemuan Polda Sulsel soal bunker narkoba dalam kampus ternama Makassar.
Editor: Hasanudin Aco
Universitas Negeri Makassar (UNM) memastikan akan memberi sanksi tegas apabila ada mahasiswa terlibat dalam penemuan brankas narkoba dalam kampus oranye.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof Andi Muhammad Idkham kepada wartawan di kampus UNM Sektor Parangtambung Jalan Mallengkeri Makassar Sabtu (10/6/2023).
Prof Idkham mendorong kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
Dan jika saja ada mahasiswa aktif yang terlibat, pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas.
"Tapi kita menunggu juga informasi dari pihak kepolisian, kira-kira kalau dia melakukan pengembangan misalkan, kita tidak menutup kemungkinan apakah ada mahasiswa yang terlibat," ujar Prof Idkham.
"Jika ada mahasiswa, maka pihak kampus akan memberikan dan melakukan pemecatan," tegas Prof Idkham.
Saat ini ada lima orang ditangkap polisi soal penemuan brankas narkoba tersebut.
Idkham mengatakan lima orang yang ditangkap bukanlah mahasiswa aktif.
Hal itu ditegaskan, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof Andi Muhammad Idhan saat ditemui di kampus UNM Jl Mallengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (10/6/2023) siang.
"Informasi lima orang diamankan, memang ada yang diamankan. Setelah kami memantau mereka bukan mahasiswa UNM," kata Prof Idkham.
"Dia alumni UNM, tapi dalam kapasitas pemberitaan yang mengatakan mereka mahasiswa itu tidak benar," jelasnya lagi.
Bantah Temuan Bunker Polisi
Prof Dr Andi Muhammad Idkham juga membantah pernyataan polisi terkait temuan bunker narkoba.
Pasalnya, apa yang disebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, kata Prof Idkham, bukanlah bunker.