19 Calon TKI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan Diamankan di Tempat Penampungan Kecamatan Alak
Para calon TKI tersebut sedianya akan diberangkatkan dengan KM Bukit Siguntang untuk bekerja pada perkebunan kelapa sawit milik di Kalimantan Tengah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 19 calon tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan berhasil diamankan Polsek Alak, Sabtu (10/6/2023).
Ke-19 calon TKI tersebut diamankan di salah satu tempat penampungan di Kecamatan Alak.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, para calon TKI tersebut sedianya akan diberangkatkan dengan KM Bukit Siguntang untuk bekerja pada perkebunan kelapa sawit milik PT KMJ di Kalimantan Tengah.
Berikut identitas 19 orang CTKI Ilegal tersebut:
Baca juga: Marak TKI Ilegal, Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa Bagi WNI
1. Yefrianus Bere (29) Desa Toianas
2. Darto Banoet (30) Desa Kolbano
3. Yohan Obet Tlonaen (30) Desa Kolbano
4. Yesaya Naklui (41) Desa Oetuke
5. Yusuf Sae (29) Desa Oetuke
6. Aris Leunesi (28) Desa Oetuke
7. Autri Baku (20) Desa Oetuke
8. Simon Petrus Baku (17) Desa Oetuke
9. Osias Sabat (29) Desa Oetuke
10. Marthen Tulle (41) Desa Tobu
11. Yusuf Seran (42) Desa Oetuke
12. Yunglas Ola (30) Desa Banleu
13. Marsoni Tefa (23) Desa Banleu
14. Yonatan Alunat (18) Desa Sambet
Baca juga: TKI Asal Garut Hilang Kontak di Arab Saudi Selama 3 Bulan, SBMI Desak Pemerintah Beri Perlindungan
15. Ongki Tefa (36) Desa Sambet
16. Mira Leokoe (33) Penfui Timur
17. Jeton Babu (29) Desa Oenino
18. Daniel Tino (34) Maulafa
19.Arno Halla (23) Desa Sambet.
Ke-19 calon TKI ilegal tersebut diamankan bersama perekrut lapangan bernama MH yang pernah bekerja pada perusahaan tersebut.
Kapolsek Alak Kompol Edy menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat penampungan CTKI ilegal di rumah seorang warga bernama MN di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Kami dapat informasi adanya penampungan calon tenaga kerja ilegal tanpa dokumen resmi yang dijadwalkan berangkat menumpang KM Bukit Siguntang ke wilayah Kalimantan Tengah pada PT KMJ untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
"Kami mendatangi tempat penampungan di rumah milik MN dekat Pelabuhan Tenau, kemudian memeriksa dokumen ketenagakerjaan bisa dibuktikan, sehingga kami langsung mengamankannya ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lanjutan," pungkasnya. (zee)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Polsek Alak Gagalkan Pengiriman 19 Calon TKI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan