Kantor Imigrasi PLBN Entikong Tarik Dokumen Perjalanan 21 WNI yang Dipulangkan KJRI Kuching
Langkah ini dilakukan untuk mencegah mereka agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan penarikan dokumen perjalanan terutama kepada 21 orang yang dibantu pemulangannya oleh KJRI Kuching, Minggu (10/6/2023).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah mereka agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
"Penarikan ini dilakukan karena dari hasil wawancara kepada 21 WNI yang dipulangkan ini mayoritas ditipu akan dijanjikan oleh sindikat pelaku TPPO untuk diuruskan dokumen perizinannya di luar negeri untuk bekerja dan tinggal di luar negeri dan diberikan gaji besar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Imigrasi Entikong Diminta Waspadai WNI yang Terindikasi Korban Sindikat Perdagangan Orang
Penarikan ini juga dilakukan untuk mencegah agar tidak terdapat penyalahgunaan dokumen perjalanan agar mereka tidak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Langkah antisipasi lain yang dilakukan melalui Koordinasi dan kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong dan jajarannya dengan aparat atau Instansi berwenang di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong agar dapat mencegah supaya Warga Negara Indonesia tidak menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Perlu Penguatan TNI/Polri di Pos Perbatasan Guna Cegah Kasus TPPO
"Kami juga memberi sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait dengan pemahaman akan bahaya TPPO baik pada saat pengajuan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan saat masyarakat akan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong," katanya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh iming-iming sindikat TPPO yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan memahami edukasi dari Petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, masyarakat memahami pentingnya penggunaan dokumen perjalanan sesuai hukum serta bagaimana mencegah diri mereka agar tidak menjadi korban TPPO saat berada di luar negeri.
"Hal ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO," kata Sam Fernando.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tato J Hidayawan menegaskan langkah yang telah dilakukan Staf teknis imigrasi KJRI Kuching dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong merupakan bentuk dukungan dari jajaran Kemenkumham dalam rangka mencegah TPPO di luar negeri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Saya juga mendorong agar petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong baik yang melakukan pelayanan penerbitan paspor maupun petugas imigrasi yang memeriksa orang yang hendak melintas keluar-masuk indonesia untuk terus bekerja sesuai SOP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, namun tetap humanis," ujar Tato.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.