Aksi Keji Suami di Bandung Habisi Istrinya Karena Tidak Mau Rujuk: Bungkus Mayat Dalam Plastik
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Ali Nurdin sempat meminta rujuk dengan korban.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap Ali Nurdin di Jambi, pelaku pembunuhan di Bandung, Jawa Barat.
Ali membunuh istrinya, EF (42) dan membungkus jenazah istrinya dalam plastik.
Baca juga: Kasus Mayat Terbungkus Plastik di Bandung: Korban Sempat Cekcok dengan Suami, Ini Kata Polisi
Diketahui penemuan mayat terbungkus plastik tersebut berada di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bandung Kulon, Satreskrim Polrestabes Bandung, bersama Ditreskrimum Polda Jabar.
"Setelah itu kita laksanakan pengejaran melalui beberapa wilayah. Terakhir kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjung Mulya, Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, " ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Senin (12/6/2023).
Korban tidak mau rujuk
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Ali Nurdin sempat meminta rujuk dengan korban.
Ali Nurdin kemudian sakit hati karena korban tidak mau rujuk.
"Karena sewaktu diajak rujuk oleh pelaku, korban menolak," ujar Budi.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Jurang di Mojokerto, Diduga Korban Pembunuhan hingga Kata Petugas Keamanan
Menurut Budi, peristiwa itu bermula pada Minggu 4 Juni 2023, pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cijerah.
Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban rujuk, namun ditolak.
Pelaku kemudian menagih uang Rp 27 juta yang pernah digunakan membangun rumah kontrakan korban.
"Korban merasa utang itu tanggung jawab korban dan mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," katanya.
Pelaku yang saat itu duduk bersebelahan dengan korban, kata Budi, langsung memukul wajah dan menghimpit dada korban dengan lutut.
"Pelaku juga beberapa kali memukul ke arah wajah korban. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Kawasan Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaku kemudian mengambil uang Rp 300 ribu dan sepeda motor milik korban yang dititipkan di temannya.
"Setelah itu, korban sempat balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukkan korban ke dalam plastik," ucapnya.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi menggunakan bus.
Budi menambahkan, pelaku dan korban ini merupakan pasangan suami istri yang menikah pada akhir 2020 dan sedang dalam proses perceraian pada Maret 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tetangga dengar pelaku dan korban sempat cekcok
Seorang warga mengaku sempat mendengar suara pertengkaran antara EF dengan suaminya.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah WNA Asal India yang Terseret Arus di Pantai Kelingking Nusa Penida
Tita Nurmala, tetangga korban mengatakan, korban dan suaminya sempat terlibat cekcok pada Senin 5 Juni 2023 atau dua hari sebelum korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Ya, pada waktu saya mendengar hari Senin jam 07.00 WIB, saya setelah pulang dari rumah Pak RW. Pas saya denger suara dalam bahasa Sunda 'Ayah abdi hampura, abdi hampura (Ayah saya minta maaf, ayah saya minta maaf). Allahuakbar, Astaghfirullah," ujar Tita, Kamis (8/6/2023).
Tita mengaku sempat ingin mengetuk pintu rumah korban, namun mengurungkan niatnya karena tak ingin ikut campur masalah rumah tangga orang lain.
"Pas saya mau ketuk (pintu), ah takut ikut campur terus saya pulang lagi. Tidak ada (suara lain). Kalau minta tolong pasti saya ketuk karena saya mendekat ke pintunya," katanya.
Rumah kontrakan itu, baru dihuni sekitar satu bulan oleh suami korban.
Saat kejadian, suami korban yang belum diketahui identitasnya sedang tidak ada di lokasi.
"Enggak pernah (bertemu dan bertegur sapa), makanya saya mendekat kirain itu kontrakan masih kosong, gak tau ada isi makanya saya mendekat," ucapnya.
Sebelumnya, warga di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, digegerkan dengan temuan mayat di kontrakan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Mayat Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan Padang Pariaman, Diduga Korban Pembunuhan
Opan Sutisna (44), Ketua RT 02, mengatakan, awalnya warga mencium bau tak sedap di sekitar kontrakan.
Warga, kata dia, kemudian meminta ketua RT bersama pemilik kontrakan untuk membuka kamar tersebut.
"Jadi, awalnya ketahuan sama anak-anak itu karena tercium bau, tadi pagi. Terus laporan ke RT, kita pinjam kuncinya ke Pak Sugeng pemilik kontrakannya," ujar Opan.
Saat dibuka, kata dia, terdapat bungkusan plastik besar. Warga dan pemilik kontrakan saat itu tidak ada yang berani membuka bungkusan tersebut.
"Terus laporan ke polisi," katanya.
Baca juga: Berniat Cari 7 Orang Hilang, Polisi Meksiko Justru Temukan 45 Tas Berisi Mayat di Jurang
Bungkusan tersebut, kata dia, kemudian dibuka oleh pihak kepolisian. Bungkusan itu ternyata mayat berjenis kelamin perempuan.
"Saya lihat bungkusannya warna putih, posisinya kayak tertelungkup, tidak ada darah sih," ucapnya.
Menurut Opan, kontrakan tersebut baru dihuni sekitar satu bulan. Namun, penghuni kontrakan tersebut belum melaporkan ke pihak RT/RW.
"Orangnya juga tertutup jarang keluar bersosialisasi ke masyarakat," katanya. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI TAMPANG Pelaku Pembunuhan di Perempuan Dibungkus Plastik di Cijerah Bandung, Diringkus di Jambi
dan
Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Ternyata Korban Aksi Suami Sendiri, Ini Penyebabnya