Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Balita di Samarinda usai Minum Air Bercampur Narkoba, Hiperaktif hingga Tak Mau Tidur

Balita di Samarinda tak mau makan dan tidur setelah meminum air putih bercampur narkoba. Korban juga sangat hiperaktif dan mengoceh sendiri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kondisi Balita di Samarinda usai Minum Air Bercampur Narkoba, Hiperaktif hingga Tak Mau Tidur
YouTube KompasTV
N, balita berusia tiga tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu setelah diberi minum tetangganya. 

"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelas Rina.

Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Tetangga Korban jadi Tersangka

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka

TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.

Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Berita Rekomendasi

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," papar Rengga, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

Tersangka dapat dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya.

Kompol Rengga menambahkan TR telah menjalani tes urine tapi hasilnya belum keluar.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas