Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh Guru Lesnya, Jasad Ditemukan dalam Koper

Berikut sosok Angeline Nathania (22), mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang dibunuh oleh guru les musiknya. Jasad korban ditemukan dalam koper.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sosok Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh Guru Lesnya, Jasad Ditemukan dalam Koper
Kolase Tribunnews.com: Surya/Tony Hermawan
(KIRI) Rochmat Bagus Apriatma (41), si pembunuh mahasiswi Ubaya dan (KANAN) Korban pembunuhan guru les, Angeline Nathania disemayamkan di Adi Jasa, Surabaya pada Kamis (8/6/2023). Berikut sosok Angeline Nathania yang tewas dibunuh oleh guru lesnya sendiri. Jasad korban ditemukan dalam koper. 

"Korban sempat ke kampus, dan pelaku berkeliling dengan mobil Xpander milik korban," kata Pasma.

Pasma melanjutkan, korban dan pelaku berkeliling untuk menggadaikan mobil.

Rencananya uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membuka usaha.

Namun, karena belum dapat orang yang tepat, keduanya tidur di parkiran sebuah apartemen.

"Setelah itu (tanggal 5 Mei 2023), sekira pukul 12.30, di sekitar jalan Kendal Sari Surabaya, mobil berhenti. Pelaku dan korban cekcok."

"Karena korban teriak, korban dicekik dan dibekap mulutnya hingga lemas. Pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas," tambah Pasma.

Singkat cerita pelaku kemudian pulang ke rumah mertua untuk mengambil koper.

Berita Rekomendasi

Pelaku membuang jasad korban di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Sakit Hati jadi Motif Suyono Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Minta Maaf ke Keluarga Korban

Motif dan ancaman hukuman

Pasma menyebut, motif kasus pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban.

"Sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga dari korban, baik mobil dan handphone," ucapnya.

Diketahui, kedua barang tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain oleh pelaku.

Kini, pelaku Roy sudah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai penjara seumur hidup," tandas Pasma.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Tony Hermawan/Zainal Arif)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas