Dua Gadis Sukabumi akan Dibawa ke Batam Jadi Pemandu Lagu, 3 Pelaku Ditangkap saat Penggerebekan
Dua gadis asal Sukabumi dijanjikan jadi pemandu lagu di Batam. Mereka diminta untuk meninggalkan busananya oleh para pelaku.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan di tempat yang dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam penggerebekan ini tiga pelaku ditangkap dan dua korban yang masih gadis diamankan.
Korban yang berasal dari Kota Sukabumi, VF (19) dan AN (17) nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian bermula ketika dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.
"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus TPPO Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal
Setelah dua korban tertarik tawaran yang disampaikan tersangka ZA, pada 8 Juni, keduanya dibawa ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.
Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.
Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.
"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.
Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka Andi Bun (28), Rikki Febri (38) warga Kota Batam dan Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.
"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.
Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.
Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dijanjikan Jadi PL Bergaji Besar, Dua Gadis di Sukabumi Disuruh Telanjang Sebelum Bekerja di Batam