Hidup Berpindah-pindah Selama Satu Tahun Empat Bulan, Buronan Kasus Pembunuhan di Bandung Ditangkap
Ramadani (23) akhirnya ditangkap polisi setelah hidup berpindah-pindah selama satu tahun empat bulan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buronan kasus pembunuhan, Ramadani (23) akhirnya ditangkap polisi setelah hidup berpindah-pindah selama satu tahun empat bulan.
Ramdani adalah pelaku pembunuhan terhadap Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, pada 25 Februari 2022.
Baca juga: Korban Penipuan iPhone si Kembar Minta Ganti Rugi, Pelaku Buron, Ternyata Terlibat Penggelapan Mobil
Ramadani diringkus di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (11/6/2023).
"Tersangka sempat lari ke beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Tasikmalaya, Banjaran, Pacet di Kabupaten Bandung, dan berasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya pada Minggu, 11 Juni sekitar jam 5 pagi, di Majalaya," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (13/6/2023).
Pelaku pun diberi hadiah timah panas pada kaki sebelah kiri lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.
Kronologinya, kata dia, kelompok pelaku dan korban terlibat bentrok di Jalan Sadakeling.
Saat itu, kata dia, kelompok pelaku menggerungkan motornya ketika berpapasan dengan kelompok korban.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Unhas Makassar, Tersangka Minta Korban Gugurkan Kandungan di Dalam Kos
Kelompok korban yang tidak terima kemudian mengejar kelompok tersangka.
Namun, karena kalah jumlah, kelompok korban akhirnya memutar balik.
"Sepeda motor korban yang saat itu digunakan temannya terjatuh dan ditinggalkan," katanya.
Nahas, ketika korban berusaha membawa sepeda motornya, korban ditusuk oleh pelaku sebanyak dua kali di bagian dada dan punggung.
Korban sempat lari ke sebuah gang dan meminta bantuan teman-temannya menggunakan voice note melalui grup WhatsApp (WA).
"Rekan-rekan korban sempat membawa korban ke rumah sakit," ucapnya.
Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong karena pendarahan akibat luka tusuk menembus dari rongga dada ke paru-paru.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Cari Korban Acak hingga Harapan Keluarga
"Itu yang menyebabkan pendarahan hebat sehingga korban tidak tertolong," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Setelah Setahun Buron, Pembunuh Bintang Rizki di Sadakeling Bandung Diringkus Polisi