Pemilik EO jadi Tersangka Penipuan, Gunakan Uang Study Tour MAN 1 Bekasi untuk Bayar Utang
Ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal berangkat study tour karena uang yang sudah disetorkan digunakan pemilik EO untuk membayar utang.
Editor: Abdul Muhaimin
Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ditetapkan sebagai tersangka
Polsek Bekasi Utara penetapkan pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre yang melakukan penipuan ratusan Siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan pada Senin (12/6/2023). Kini, pemilik EO, Aditya Rizky Permana kini telah ditahan di Polsek Bekasi Utara.
"Ya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Bekasi Utara," kata Arwan di Polsek Bekasi Utara pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kronologi Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Dibawa Kabur, Pihak Sekolah Tak Kirim Uang ke Travel
Disampaikan Arwan, tersangka Aditya Rizky Permana dilaporkan setelah diduga melakukan penipuan ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi.
Ketika itu ratusan siswa gagal berangkat study tour ke Yogyakarta. Padahal, pihak panitia sudah membayar senilai Rp.474 juta ke EO itu.
"Jadi seharusnya berangkat tanggal 29 Mei 2023, namun dari pihak EO mengirim surat minta menunda untuk sampai tanggal 8 pada tanggal 8 sampai 20.00 WIB malam janjiannya namun jam 20.00 WIB malam bus tidak ada yang datang," katanya.
Atas ketidakjelasan pihak EO, pihak panitia study tour MAN 1 Kota Bekasi pada Jumat (9/6/2023) melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Utara. Sementara kasus ini, kata Anwar masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan yang ada, jika EO dengan nama Jogja Holiday Centre itu sudah berdiri sejak 7 tahun.
Bahkan pengakuan tersangka sudah ada beberapa sekolah yang memang telah diberangkatkan dengan menggunakan EO milik tersangka itu.
"Pengakuan EO itu sudah 7 tahun. Kalau untuk izin, EO ini punya izin, tapi karena dia sudah lama, namun yang untuk sekarang belum ada atau sudah habis," ujarnya.
Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Uang Study Tour Senilai Rp 474 Juta yang Disetorkan Panitia Ternyata Digunakan EO untuk Tutupi Utang