Tukang Las Masjid Sheikh Zayed Mengaku Belum Dibayar Rp 150 Juta, Gibran akan Selesaikan Polemik
Setelah 3 bulan diresmikan masih ada polemik dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo. Tukang las menagih uang Rp 150 juta ke kontraktor.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkejut mendengar adanya tukang las yang mengaku belum dibayar ketika proses pembangungan Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo.
Tukang las bernama Ahmad Mustaqim menagih uang sebesar Rp 150 juta ke Sub Kontraktor PT Galang Insan Nusantara.
Peolemik kali ini bukan pertama kali terjadi dalam proses pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo meski 3 bulan lebih dibuka untuk umum.
Sebelumnya ada pemilik warung yang mengaku belum dibayar tagihan makan oleh pihak kontraktor.
Selama dua tahun pengerjaan warung makan Restu Bunda, Dian (38) dihutangi pekerja proyek sampai Rp 145 juta.
Baca juga: Reaksi Gibran soal Kaesang Maju Jadi Calon Wali Kota Depok: Terserah, Restunya dari Warga Setempat
Setelah mendapat atensi dari Gibran, akhirnya utang tersebut dilunasi pada Sabtu (18/3/2023) malam.
Kali ini terkuak lagi utang tukang las Ahmad Mustaqim yang mengaku belum dibayar jasanya dalam pembuatan hand railing tangga menara dan ornamen kembang kawung yang dikerjakan Oktober 2022-Februari 2023.
Namun, Kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya justru melayangkan somasi dan tidak mengakui adanya utang tersebut.
Gibran pun berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini.
"Itu sing apa? Masjid ya? Sek mengko tak urus. Ono meneh?" ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa kontraktor utama pembangunan masjid ini, PT. Waskita Karya sedang bermasalah.
Terutama sejak Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Gibran Kini Berubah Pendapat Terkait Kaesang Maju Pilkada Kota Depok: Monggo, Terserah Kaesang
Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.