Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto: Jasad Dimasukkan Karung, Dipicu Masalah Sepele

Berikut fakta-fakta siswi SMP dibunuh teman sekelas di Mojokerto. Korban dimasukkan dalam karung lalu dibuang. Motif dipicu masalah sepele.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto: Jasad Dimasukkan Karung, Dipicu Masalah Sepele
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
(Kiri) Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu dan (Kanan) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMP yang dibunuh teman kelasnya. Berikut fakta siswi SMP dibunuh teman sekelas di Mojokerto. 

4. Motif pembunuhan

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, motif pembunuhan ini dipicu masalah pribadi antara AE dan AB.

AE di sekolahnya merupakan seorang bendahara kelas, sementara AB adalah teman sekelas korban.

Bibit dendam muncul di hati AB saat berulang kali ditagih uang iuran kelas oleh AE.

AB sudah menunggak iuran kelas selama beberapa bulan dengan total Rp 40 ribu.

"Jadi pelaku (AB) ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas," kata Wiwit.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Korban Sebut Tak Mau Rujuk karena Pelaku Miskin

5. Korban disetubuhi

BERITA REKOMENDASI

Wiwit melanjutkan, singkat cerita, pelaku AB dan DA bertemu korban bertemu di rumah pelaku sekira sebulan lalu.

Pelaku AB mencekik korban hingga tewas.

"Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," imbuh Wiwit.

Polisi juga menemukan fakta berupa jasad korban disetubuhi pelaku DA.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMPN Kemlagi, Rara yang dibunuh teman kelasnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMPN Kemlagi, Rara yang dibunuh teman kelasnya. (Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni)

"Pelaku yang dewasa (DA) sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," tambah Wiwit.


Setelah tewas, AB dan DA memasukan jasad korban ke dalam karung untuk di buang ke daerah yang jauh dari pemukiman warga.

HP korban dijual lalu hasilnya di bagia dua.

Sedangkan motor korban disembunyikan di rumah pelaku AB.

Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas