Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Sabu, Barang Bukti 120 Kilogram Sabu Ditemukan di Mobil Jazz
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, ada tiga kasus yang terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat juga media
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan dan dibantu masyarakat berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi.
Tujuh orang yang diamankan berinisial F (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor, IRM (39) warga Serdangbedagai
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu mengatakan, ada tiga kasus yang terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat juga rekan media.
Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu.
Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial AZ oleh AZ untuk diantarkan ke Medan.
Baca juga: Polisi Buru Seseorang Berinisial J yang Pasok Sabu ke Ketua RT di Senen Jakarta Pusat
"Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang," tambah Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Selanjutnya kasus kedua sama barang buktinya sabu, berawal dari informasi masyarakat ada sabu masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman pada tanggal 24 Mei.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan ada seorang laki- laki mengambil barang itu di Jalan HM Joni Medan, megambil barang melalui aplikasi online.
Atas informasi tersebut dari driver Gojek online si putih hendak ke Jalan Karya Wisata ini.
Ternyata saat diinterogasi driver ini tidak mengetahui dan barang tersebut berisi sabu seberat 2 kilogram dan diterima seorang laki-laki berinisial MF.
Laki-laki tersebut, katanya mengaku milik berinisial SA ada barang dipesan melalui aplikasi.
Selanjutnya melalui pemeriksaan dilakukan itu petugas menemukan ada 110 butir Erimin 5 dan 10 pil ekstasi dan mengamankan seorang pelaku lagi SA di Jalan Gatot Subroto.
Dari keterangan beliau itu melakukan pengembangan dan diperoleh keterangan akan ada pengiriman sabu satu unit sabu di Jalan lintas Tebingtinggi namun tersangka berhasil dihentikan di Kota Tebingtinggi ditangkap Avanza ini diperoleh sabu seberat 19 kilogram.
Pengungkapan ketiga. Asal barang ini masih dalam proses lebih lanjut.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi," jelas Kombes Valentino.
Karena itu, dirinya tidak tinggal diam memberikan rasa aman kepada warga Medan.
"Sikat habis peredaran narkoba di Medan," tandas Kombes Valentino. (akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lintas Propinsi, 135 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan