WNA yang Ngamuk sambil Bawa Pisau di Kawasan Seminyak Akan Dideportasi
Inilah kabar terbaru soal Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang ngamuk sambil membawa pisau.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang ngamuk sambil membawa pisau.
Aksi WNA ngamuk tersebut terjadi di tengah jalan, tepatnya di depan La Favela, Jl Kayu Aya, Siminyak, Badung, Bali.
WNA bernama Mohamed (31) tersebut pun telah diamankan.
Meski begitu, ia tidak ditahan oleh Polres Badung.
Pihak polres langsung mengarakahkan WNA tersebut ke Imigrasi.
Kabar terbaru, WNA Kanada tersebut akan dideportasi.
Baca juga: WNA di Bali Kembali Berulah, Kini Ngamuk sambil Membawa Senjata Tajam
Seperti diketahui, WNA ditemukan mengamuk dan membawa pisau di depan Nantys Restaurant, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Sabtu (10/6) pukul 03.45 Wita.
WNA itu langsung dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara saat video WNA tersebut ramai di media sosial.
Pelaku dikenakan pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP atau mengganggu ketertiban umum. Terkait dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena memang saat ini, barang bukti yang diduga pisau atau senjata tajam saat ini kita belum temukan,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono SIK, Senin (12/6).
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya, seperti deportasi.
“Deportasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini masih dalam proses,” kata orang nomor satu di Polres Badung itu.
Kabid intel Dakim Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danur Dara yang turut mendampingi Kapolres mengaku bahwa Mohamed merupakan WN Kanada. Izin tinggalnya adalah Kitas investor sejak 2021.
“WNA ini masuk tahun 2021, dalam rangka investasi,” jelasnya.
Baca juga: WNA Asal Amerika Serikat jadi Sopir Angkat, Ditilang dan Mobil Disita Polisi
Pihaknya mengakui, WNA tersebut memang melakukan tindakan berbahaya, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga ditindak sesuai pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.