Eks Kapolsek Mundu Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan, Tukang Bubur di Cirebon Rugi Rp310 Juta
Tukang bubur di Cirebon mengalami kerugian mencapai Rp310 juta. Ia ditipu eks Kapolsek Mundu yang menjanjikan dapat memasukkan anaknya jadi polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
AKP SW menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin dengan menjanjikan anaknya dapat menjadi anggota polisi saat seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Wahidin mengalami kerugian mencapai Rp 310 juta, bahkan ia terpaksa harus menggadaikan rumahnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan status AKP SW sudah menjadi tersangka.
Selain AKP AW, seorang ASN yang bertugas di Yanma Polri berinisial NY juga menjadi tersangka kasus penipuan.
Baca juga: Pemilik EO jadi Tersangka Penipuan, Gunakan Uang Study Tour MAN 1 Bekasi untuk Bayar Utang
NY telah ditangkap saat berada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Inisial NY kami amankan langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan."
"Dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” paparnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kasus penipuan terjadi saat AKP SW masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu.
"Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).
Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Intervensi di Penanganan Kasus Penipuan Preorder iPhone
Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.
Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.
Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.
Kuasa Hukum Wahidin, Harum mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.
Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Nyamar Jadi Perempuan untuk Muluskan Aksi, Raup Untung Jutaan Rupiah
Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Diduga, kerugian yang dialami Wahidin lebih besar lagi karena untuk memproses kasus ini juga harus mengeluarkan biaya.
“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."
"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Sartika Rizki Fadillah) (Kompas.com/Muhammad Syahri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.