Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, Setor Uang Sejak 2021

Tukang bubur di Cirebon ditipu Rp 310 oleh mantan kapolsek dengan iming-iming anak jadi anggota polisi. Berikut kronologinya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, Setor Uang Sejak 2021
Kolase Tribunnews
Ilustrasi polisi. Tukang bubur di Cirebon ditipu Rp 310 oleh mantan kapolsek dengan iming-iming anak jadi anggota polisi. Berikut kronologinya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang bubur bernama Wahidin di Cirebon, Jawa Barat mengaku ditipu oleh oknum polisi berinisial AKP SW.

Kepada Wahidin, oknum polisi tersebut berjanji akan meluluskan anak tukang bubur itu menjadi anggota polri.

Percaya dengan pelaku yang merupakan tetangganya, Wahidin pun menyerahkan uang hingga Rp 310 juta kepada AKP SW.

Penyerahan uang tersebut dilakukan sejak dua tahun lalu.

Bahkan, Wahidin terpaksa menggadaikan rumahnya karena hartanya telah terkuras.

Wahidin tercatat sebagai warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Rugi Ratusan Juta Usai Ditipu Oknum Polisi, Anaknya Dijanjikan Masuk Polri

Lantas seperti apa kisahnya?

Berita Rekomendasi

Melansir TribunCirebon.com, kisah bermula saat AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota polri berpangkat bintara pada masa penerimaan 2021/2022.

Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW.

Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena oknum polisi itu adalah tetangganya.

Saat berperkara, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan, transaksi penyetoran uang juga diduga dilakukan di kantor Polsek Mudu.

Dijelaskan Harum, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang pada awal 2021 lalu.

Ketika itu, AKP SW meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu.

AKP SW ketika itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY.

Wanita itu diduga merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama kasat Reskrim AKP Perida Panjaitan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama kasat Reskrim AKP Perida Panjaitan, memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penipuan oleh PNS dan Oknum Polri pangkat AKP

Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Setelah menyetorkan uang itu, Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Berselang beberapa jam, AKP SW kembali mengubungi Wahidin.

Ia meminta kepada Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.

Wahidin pun kaget mendengar permintaan itu.

Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin.

AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, apabila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.

Karena kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.

Uang itu lantas disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi berinisial Ipda D, yang merupakan menantu AKP SW.

Tidak cukup sampai disitu, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menyetorkan sejumlah uang.

Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Tertipu Rp 310 Juta, Oknum Polisi AKP SW Jadi Tersangka

Di antaranya untuk biaya bimbingan latihan senilai Rp 20 juta, biaya psikotes Rp 20 juta, dan biaya panitia seleksi penerimaan anggota polri 2021/2022 Rp 150 juta.

Harum memastikan, total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310 juta.

Pasalnya, masih banyak pengeluaran yang tidak dicatat oleh Wahidin.

"Apa yang dilakukan Pak AKP SW sangat-sangat merugikan klien kami."

"Sebenarnya kalau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."

"Selama masa pencarian ini dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," ungkapnya.

Dibuatkan Laporan Palsu

Setelah mengeluarkan hingga ratusan juta, putra Wahidin tetap gagal menjadi bintara polri.

Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tes kesehatan, yang merupakan tes tahap pertama.

Setelah kegagalan itu, Wahidin depresi dan kebingungan hingga terus meminta keadilan kepada AKP SW.

Baca juga: Sosok Si Kembar Rihana Rihani yang Tipu Pembeli iPhone Sejak 2021, Ternyata Warga Ciputat

Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh AKP SW.

Ia mempermainkan Wahidin dengan membuatkan laporan palsu.

Demikian disampaikan oleh Eka Suryaatmaja yang juga kuasa hukum Wahidin.

"Bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya."

"Jadi, ini semua (laporan polisi red) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin."

"Supaya Wahidin tidak ribut kemana-mana, jadi dua tahun Wahidin diabaikan," terangnya.

AKP SW Jadi Tersangka

Kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah tim kuasa hukum menyerahkan laporan ke Polres Cirebon Kota.

Terbaru, pihak Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua orang itu yakni AKP SW dan oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

Baca juga: DPO Curanmor Tewas Terkena Tembakan Oknum Polisi di Gowa Sulsel, Keluarga Minta Keadilan

Penetapan dua tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dilansir Kompas.com.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta, Jakarta Selatan."

"Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan."

"Dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini," katanya, Minggu (18/6/2023).

Sementara AKP SW, saat kasus ini bergulir bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.

"Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini jugam yang bersangkutan oknum polri berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Sartika Rizki Fadilah, Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas