Mobil Dinas Kantor Imigrasi Lampung Utara Terpakir di Tempat Hiburan Malam, Begini Penjelasan Humas
Humas Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi mengatakan mobil tersebut dipakai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi.
Editor: Erik S
Sontak, potingan tersebut mendapat ribuan like dan ratusan komentar dari warganet.
Baca juga: Munculkan Pebalap Potensial, Akademi Mandalika Racing Team di Lampung Didukung Menteri Perdagangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara, kendaraan dinas ASN, mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Bila melanggar, maka ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Viral Mobil Dinas Imigrasi Lampung Utara Nongkrong di Tempat Hiburan Malam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.