Pelaku Eksploitasi Gadis di Bawah Umur Diamankan, Bawa Korban dari Palembang ke Yogyakarta
Salah satu pelaku, NS (21) mengatakan, ia menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Mereka awalnya kenal dari medsos. Terus ditawarkan di aplikasi Michat oleh pelaku," jelas Kasatreskrim.
Pada saat pengungkapan kasus ini, pelaku mengakui bahwasanya telah memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan online.
Meski ketiga pelaku saling kenal, namun mereka bukanlah sebuah sindikat.
Melainkan hanya menjalankan modus yang sama yakni mengajak kenalan berlibur ke Kota Yogyakarta, selanjutnya korban ditawarkan ke aplikasi kencan online.
"Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator aplikasi michat, mereka bertugas untuk mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan," ungkapnya.
Ketika pelaku ditangkap, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti diantaranya satu pack alat kontrasepsi atau kondom, ponsel pelaku, serta sejumlah uang pecahan ratusan ribu rupiah.
Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berikutnya yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kenapa kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp120 juta dan paling banyak Rp600.000," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Pelaku Eksploitasi Dua Gadis Belia Via Aplikasi Kencan, Lima Kali Pindah Hotel di Jogja