Pemkab Bima Mengaku Belum Dapat Surat dari Kejati NTB terkait Pemanggilan Bupati Indah Dhamayanti
Kendati belum menerima surat panggilan dari Kejati NTB, Suryadin memastikan Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan surat terkait pemanggilan bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri oleh Kejati NTB.
"Surat pemanggilan belum ada kami terima," ujar Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Bupati Bima.
Namun Suryadin memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Hari Ini Diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB
Pemanggilan politisi Partai Golkar itu oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB untuk dimintai keterangan.
Kejati NTB tidak merinci terkait kasus apa sehingga bupati 2 periode tersebut dipanggil.
"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Ia menuturkan, agenda pemanggilan terkait permintaan keterangan pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.
Untuk diketahui, ada beberapa kasus di Pemerintah Kabupaten Bima yang saat ini sedang dibidik Kejati NTB.
Beberapa di antaranya, dugaan mark-up pembuatan 4 kapal yang anggarannya bersumber dari Kementerian Kelautan Indonesia.
Kemudian, dugaan korupsi dana modal penyertaan di PDAM dan beberapa item temuan lain oleh BPK di perusahaan milik daerah tersebut.
Sumber lain menyebutkan, pemanggilan bupati kali ini berkaitan dengan pengusutan anggaran bea cukai rokok.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Senin (19/6/2023).
"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Efrien mengatakan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.
Namun Efrien belum menjelaskan perihal penanganan kasus yang membuat penyelidik memerlukan keterangan Bupati Bima.
Temuan BPK di PDAM Bima
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sudah ada sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah dimintai keterangan Kejati NTB.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp 25.911.617.338.
Terakhir diberikan tahun 2019 lalu, sebesar Rp 500 juta.
Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk, pada 29 Agustus 1985 silam.
PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp 26.199.904.571,54.
Selain itu juga terdapat aset, berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.
PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.
Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.
Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB.
Dalam LHP BPK tertuang, tata kelola perusahaan tidak memadai dengan beberapa permasalahan.
Selain itu, BPK juga menemukan tata kelola aset PDAM Bima yang belum memadai, tingkat kehilangan air jauh melebihi batas toleransi, pengujian terhadap air baku tidak dilakukan dan pengelolaan air baku belum memiliki izin.
BPK Perwakilan NTB juga menemukan rasio jumlah pegawai PDAM Bima, per 21 Juli 2021 adalah sebanyak 125 orang, termasuk direksi.
Pada tanggal 18 Oktober 2921, Plt Direktur Utama mengeluarkan Surat Keputusan nomor 010/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang pemutusan hubungan kerja.
Ada 49 orang pegawai PDAM Bima, terdiri dari 47 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai kontrak yang di-PHK.
Setelah terjadi PHK, posisi jumlah akhir pegawai PDAM per 31 Oktober 2021 adalah sebanyak 55 pegawai, terdiri dari 52 pegawai tetap dan 3 orang pegawai kontrak.
Penelusuran tim BPK, semua dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya belum terisi secara definitif.
Yaitu Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknis, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi dan operator Kantor Pusat PDAM.
Terungkap, Bupati Bima hanya menetapkan pelaksana tugas untuk Direktur Utama, sementara untuk posisi lainnya masih kosong.
Kekosongan dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya, mengakibatkan tata kelola perusahaan tidak bisa dilaksanakan secara memadai.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bupati Bima Dipanggil Pidsus Kejati NTB, Pemda: Surat Belum Ada Kami Terima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.