Pemkab Bima Mengaku Belum Dapat Surat dari Kejati NTB terkait Pemanggilan Bupati Indah Dhamayanti
Kendati belum menerima surat panggilan dari Kejati NTB, Suryadin memastikan Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan surat terkait pemanggilan bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri oleh Kejati NTB.
"Surat pemanggilan belum ada kami terima," ujar Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Bupati Bima.
Namun Suryadin memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Hari Ini Diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB
Pemanggilan politisi Partai Golkar itu oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB untuk dimintai keterangan.
Kejati NTB tidak merinci terkait kasus apa sehingga bupati 2 periode tersebut dipanggil.
"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Ia menuturkan, agenda pemanggilan terkait permintaan keterangan pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.
Untuk diketahui, ada beberapa kasus di Pemerintah Kabupaten Bima yang saat ini sedang dibidik Kejati NTB.
Beberapa di antaranya, dugaan mark-up pembuatan 4 kapal yang anggarannya bersumber dari Kementerian Kelautan Indonesia.
Kemudian, dugaan korupsi dana modal penyertaan di PDAM dan beberapa item temuan lain oleh BPK di perusahaan milik daerah tersebut.
Sumber lain menyebutkan, pemanggilan bupati kali ini berkaitan dengan pengusutan anggaran bea cukai rokok.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Senin (19/6/2023).