Pemkab Bima Mengaku Belum Dapat Surat dari Kejati NTB terkait Pemanggilan Bupati Indah Dhamayanti
Kendati belum menerima surat panggilan dari Kejati NTB, Suryadin memastikan Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, BPK juga menemukan tata kelola aset PDAM Bima yang belum memadai, tingkat kehilangan air jauh melebihi batas toleransi, pengujian terhadap air baku tidak dilakukan dan pengelolaan air baku belum memiliki izin.
BPK Perwakilan NTB juga menemukan rasio jumlah pegawai PDAM Bima, per 21 Juli 2021 adalah sebanyak 125 orang, termasuk direksi.
Pada tanggal 18 Oktober 2921, Plt Direktur Utama mengeluarkan Surat Keputusan nomor 010/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang pemutusan hubungan kerja.
Ada 49 orang pegawai PDAM Bima, terdiri dari 47 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai kontrak yang di-PHK.
Setelah terjadi PHK, posisi jumlah akhir pegawai PDAM per 31 Oktober 2021 adalah sebanyak 55 pegawai, terdiri dari 52 pegawai tetap dan 3 orang pegawai kontrak.
Penelusuran tim BPK, semua dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya belum terisi secara definitif.
Yaitu Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknis, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi dan operator Kantor Pusat PDAM.
Terungkap, Bupati Bima hanya menetapkan pelaksana tugas untuk Direktur Utama, sementara untuk posisi lainnya masih kosong.
Kekosongan dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya, mengakibatkan tata kelola perusahaan tidak bisa dilaksanakan secara memadai.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bupati Bima Dipanggil Pidsus Kejati NTB, Pemda: Surat Belum Ada Kami Terima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.