Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Bima Mengaku Belum Dapat Surat dari Kejati NTB terkait Pemanggilan Bupati Indah Dhamayanti

Kendati belum menerima surat panggilan dari Kejati NTB, Suryadin memastikan Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemkab Bima Mengaku Belum Dapat Surat dari Kejati NTB terkait Pemanggilan Bupati Indah Dhamayanti
Dok. Prokopim Kabupaten Bima
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini Senin (19/6/2023). Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan surat terkait pemanggilan bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri oleh Kejati NTB. 

"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Efrien mengatakan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.

Namun Efrien belum menjelaskan perihal penanganan kasus yang membuat penyelidik memerlukan keterangan Bupati Bima.

Temuan BPK di PDAM Bima

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sudah ada sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah dimintai keterangan Kejati NTB.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp 25.911.617.338.

Terakhir diberikan tahun 2019 lalu, sebesar Rp 500 juta.

BERITA REKOMENDASI

Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk, pada 29 Agustus 1985 silam.

PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp 26.199.904.571,54.

Selain itu juga terdapat aset, berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.

PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.

Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.


Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB.

Dalam LHP BPK tertuang, tata kelola perusahaan tidak memadai dengan beberapa permasalahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas