Pemkab Bima Mengaku Belum Dapat Surat dari Kejati NTB terkait Pemanggilan Bupati Indah Dhamayanti
Kendati belum menerima surat panggilan dari Kejati NTB, Suryadin memastikan Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Dewi Agustina
"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Efrien mengatakan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.
Namun Efrien belum menjelaskan perihal penanganan kasus yang membuat penyelidik memerlukan keterangan Bupati Bima.
Temuan BPK di PDAM Bima
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sudah ada sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah dimintai keterangan Kejati NTB.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp 25.911.617.338.
Terakhir diberikan tahun 2019 lalu, sebesar Rp 500 juta.
Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk, pada 29 Agustus 1985 silam.
PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp 26.199.904.571,54.
Selain itu juga terdapat aset, berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.
PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.
Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.
Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB.
Dalam LHP BPK tertuang, tata kelola perusahaan tidak memadai dengan beberapa permasalahan.