Pria Asal Lampung Ditangkap di Bengkulu Kasus Penggelapan Uang Rp 75 Juta: Uangnya Dipakai Berjudi
Pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN- Polisi menangkpa DA (31) warga Kabupaten Pringsewu kasus penggelapan uang Rp 75 juta.
DA ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Dua Karyawan SPBU di Bali Rekayasa Kasus Penjambretan, Buat Skenario untuk Tutupi Penggelapan Uang
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA ditangkap atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang.
Dikatakannya, pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan Feabo, kejadian bermula pada 3 Oktober 2021.
Saat itu sekira pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan akan meminjam uang sebesar Rp 25 juta.
Pelaku mengaku uang itu akan dipergunakan menebus sertifikat tanah yang dijaminkan kepada seseorang.
Pelaku berjanji mengembalikan uang itu seminggu kemudian.
Baca juga: Kepala Desa Laporkan Kepala Bank di Halmahera Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang
Saat waktu yang dijanjikan tiba, korban menanyakan uang miliknya.
Namun, tersangka mengaku belum bisa mengembalikan.
“Pelaku beralasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup,” ucap Feabo, Senin (19/6/2023)
Kemudian pelaku meminjam lagi kepada korban sebesar Rp 50 dengan alasan akan dipergunakan melunasi pengambilan sertifikat tanah.
Pada akhirnya korban meminjamkan uang lagi.
Itu setelah tersangka menjaminkan sertifikat tanah dan satu lembar surat keterangan jual beli tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.