Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Lampung Ditangkap di Bengkulu Kasus Penggelapan Uang Rp 75 Juta: Uangnya Dipakai Berjudi

Pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu

Editor: Erik S
zoom-in Pria Asal Lampung Ditangkap di Bengkulu Kasus Penggelapan Uang Rp 75 Juta: Uangnya Dipakai Berjudi
freepik
ilustrasi - Polisi menangkpa DA (31) warga Kabupaten Pringsewu kasus penggelapan uang Rp 75 juta. 

Pelaku berjanji mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.

Namun, lanjut Feabo, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Lalu setelah dicek, ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan pelaku palsu.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.

Ia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Manggung, Dewi Perssik Bongkar Sosok Budianto yang Ternyata Angga Wijaya

Pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Feabo mengungkapkan, pelaku mengaku uang korban telah dihabiskan untuk bersenang-senang, mulai dari bermain judi, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BERITA TERKAIT

Tersangka terjerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Penulis: Oky Indra Jaya)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Pringsewu Lampung Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta untuk Judi dan Beli Sabu 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas