Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Lampung Ditangkap di Bengkulu Kasus Penggelapan Uang Rp 75 Juta: Uangnya Dipakai Berjudi

Pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu

Editor: Erik S
zoom-in Pria Asal Lampung Ditangkap di Bengkulu Kasus Penggelapan Uang Rp 75 Juta: Uangnya Dipakai Berjudi
freepik
ilustrasi - Polisi menangkpa DA (31) warga Kabupaten Pringsewu kasus penggelapan uang Rp 75 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN- Polisi menangkpa DA (31) warga Kabupaten Pringsewu kasus penggelapan uang Rp 75 juta.

DA ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Dua Karyawan SPBU di Bali Rekayasa Kasus Penjambretan, Buat Skenario untuk Tutupi Penggelapan Uang

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA ditangkap atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang.

Dikatakannya, pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Dijelaskan Feabo, kejadian bermula pada 3 Oktober 2021.

Saat itu sekira pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan akan meminjam uang sebesar Rp 25 juta.

Pelaku mengaku uang itu akan dipergunakan menebus sertifikat tanah yang dijaminkan kepada seseorang.

BERITA TERKAIT

Pelaku berjanji mengembalikan uang itu seminggu kemudian.

Baca juga: Kepala Desa Laporkan Kepala Bank di Halmahera Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Saat waktu yang dijanjikan tiba, korban menanyakan uang miliknya.

Namun, tersangka mengaku belum bisa mengembalikan.

“Pelaku beralasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup,” ucap Feabo, Senin (19/6/2023)

Kemudian pelaku meminjam lagi kepada korban sebesar Rp 50 dengan alasan akan dipergunakan melunasi pengambilan sertifikat tanah.

Pada akhirnya korban meminjamkan uang lagi.

Itu setelah tersangka menjaminkan sertifikat tanah dan satu lembar surat keterangan jual beli tanah.

Pelaku berjanji mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.

Namun, lanjut Feabo, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Lalu setelah dicek, ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan pelaku palsu.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.

Ia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Manggung, Dewi Perssik Bongkar Sosok Budianto yang Ternyata Angga Wijaya

Pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Feabo mengungkapkan, pelaku mengaku uang korban telah dihabiskan untuk bersenang-senang, mulai dari bermain judi, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka terjerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Penulis: Oky Indra Jaya)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Pringsewu Lampung Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta untuk Judi dan Beli Sabu 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas