Siswa SD dan SMP di Banten Bakar ODGJ hingga Tewas, Komnas PA akan Dampingi Para Pelaku
Pelaku pembunuhan ODGJ di Lebak akan mendapat pendampingan Komnas Perlindungan Anak. Dua dari empat pelaku masih kelas 6 SD sedangkan dua lainnya SMP
Editor: Abdul Muhaimin
Kolase/TribunBanten.com
Satreskrim Polres Lebak berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan sadis pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Setelah keempat pelaku diamankan, dikatakan Andi pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.
"Setiap kami melakukan pemeriksaan selalu minta pendampingan UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Komnas PA Banten akan Dampingi Empat Remaja Pembunuh ODGJ di Lebak
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.