Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samsudin Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkatnya

Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini diamankan Satreskrim Polresta Manado di rumahnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Samsudin Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkatnya
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan - Aparat Polresta Manado meringkus Samsudin Muksin (51), pelaku kekerasan seksual terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Aparat Polresta Manado meringkus Samsudin Muksin (51), pelaku kekerasan seksual terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur, Rabu (21/6/2023).

Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini diamankan Satreskrim Polresta Manado di rumahnya.

"Pelaku kita amankan setelah ada laporan kasus asusila," kata Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Kombes Julianto Sirait membenarkan pelaku adalah ayah angkat dari korban yang masih berusia remaja.

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang, 3 Pelaku Ditangkap, Korban Alami Pendarahan

"Pelaku ini memang ayah angkat dari korban," tegas dia.

Saat ini pelaku sudah diamankan di unit PPA Polresta Manado.

"Sementara masih diperiksa di PPA," kata dia.

Berita Rekomendasi

Mantan Guru Honorer Ditangkap

Sementara itu seorang pria mantan guru honorer melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Pria berinisial N (24) tersebut akhirnya diringkus pihak kepolisian.

Ternyata ia melakukan pencabulan tak hanya sekali.

N pernah dipecat karena kasus serupa.

Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

Pelaku beralamat di Jorong Parumpuang, Koto Baru Simalanggang, Lima Puluh Kota.

Sementara, korban yang dicabuli pelaku adalah seorang laki-laki berumur 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan itu.

"Laporan masuk ke kami pada 6 April 2023 lalu, saksi melaporkan jika N telah mencabuli seorang anak di bawah umur. TKP-nya di kawasan Guguak, Lima Puluh Kota," kata Hendra kepada TribunPadang.com, Selasa (20/6/2023).

Seusai laporan masuk, kata Hendra, tim Reskrim Polres Lima Puluh Kota langsung mencari keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.

Namun, pengejaran kepada pelaku inisial N tak berlangsung mulus, pasalnya, menurut Hendra, pelaku mengetahui jika akan dicari lalu melarikan diri.

"Saat pelaku lari itu, polisi terus melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa ditangkap pada 15 Juni 2023 kemarin," ungkap Hendra.

Penangkapan kepada pelaku pencabulan tersebut, terjadi di kawasan Koto Nan Ampek, Payakumbuh Barat.

"Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota. Untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Hendra. (nie)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Sea Ditangkap Polresta Manado

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas