Seorang Ibu Berstatus ASN di Bengkulu Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri ke Pria Hidung Belang
Seorang ibu di Bengkulu Selatan, Bengkulu tega jual anaknya sendiri ke pria hidung belang.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.
"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.
Ia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ibu, Rabu (21/6/2023) dini hari.
Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.
Dari pengakuan tersangka, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.
"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ibu di Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung, Sebulan Bisa Hasilkan Uang Rp 5 Juta