Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polri Berdamai dengan Oknum Polisi, Uang Korban Diganti?
Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, menjadi korban kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri yang melibatkan oknum polisi.
Editor: Muhammad Zulfikar
![Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polri Berdamai dengan Oknum Polisi, Uang Korban Diganti?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-tipu-tukang-bubur-di-cirebon-20623.jpg)
"Sebenarnya Mabes Polri sudah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial SSDM dari tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes," kata Irjen Dedi, Selasa (20/6/2023).
Ia menyebut SSDM Polri melakukan sosialisasi dan edukasi serta membuka saluran hotline pengaduan masyarakat Dumas SDM untuk literasi terkait dengan mekanisme rekrutmen anggota Polri.
Bahkan, kata dia, pada tahun ini SSDM Polri mengusung rekrutmen Polri dengan menerapkan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
"Secara masif dan membuka saluran hotline Dumas SDM untuk literasi, sosialisasi, dan edukasi, tetapi masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu (rekrutmen bisa titip dan bayar)," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.
Hal itu terjadi seperti dialami seorang tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek di Cirebon berinisial AKP SW yang menjanjikan anaknya diterima menjadi anggota polisi dengan membayar uang sebesar Rp310 juta.
Baca juga: Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek di Cirebon Mengaku Terima Ancaman dari Nomor Tak Dikenal
Oleh karena itu, kata Irjen Dedi, edukasi, sosialisasi, dan literasi terkait dengan rekrutmen anggota Polri dengan prinsip BETAH secara masif agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Kegiatan sosialisasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," katanya.
Komitmen Polri menindak tegas polisi yang melakukan tindak pidana penipuan degan modus rekrutmen anggota polisi dibuktikan dengan mencopot jabatan AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Selain itu, AKP SW menjalani masa penempatan khusus (patsus) sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Irjen Dedi mengatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pidana menanti AKP SW bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.
"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan modus-modus yang menjanjikan dapat diterima jadi anggota Polri dengan membayar kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengimbau masyarakat menyiapkan diri saat pembukaan seleksi Polri, kemudian melatih diri untuk bisa mengikuti seleksi dengan maksimal.
"Mabes terus mengimbau agar masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri," kata Irjen Dedi. (Tribunnews.com/TribunCirebon.com/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.