Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Turah, Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Wanita di Klaten, Residivis Kasus Pembunuhan

Berikut ini fakta-fakta pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten, terancam hukuman mati.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Turah, Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Wanita di Klaten, Residivis Kasus Pembunuhan
TribunJogja.com/Almurfi Syofyan, Tribunsolo.com/Tri Widodo
Tersangka pembunuhan perempuan di Klaten (kiri) dan kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan (kanan). - Berikut ini fakta-fakta pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Turah alias Daud (40) tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri di Klaten, Jawa Tengah.

Turah merupakan warga Dukuh Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selometo, Kabupaten Wonosobo.

Pelaku membunuh perempuan berinisial RRJA (57) saat berada di rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023).

Turah merasa sakit hati dengan RRJA yang sempat menuduhnya mencuri uang Rp 20 ribu.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan pelaku mengaku telah dituduh mencuri uang korban sekira dua pekan lalu.

Pelaku dan korban ternyata rekan kerja yang tinggal di sebuah rumah kontrakan.

"Modusnya adalah karena adanya sakit hati atau dendam, sehingga pelaku mencekik, membanting, memukul kepala serta kemudian memutilasi bagian tubuh, bagian kepala korban," ujarnya, Kamis, dilansir TribunSolo.com.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Klaten, Korban Dihabisi saat Ada Pemadaman Listrik

Berita Rekomendasi

AKBP Warsono mengatakan, pelaku yang mengklaim tak pernah mengambil uang tersebut pun jengkel dan dendam.

"Kemudian tiga hari sebelumnya, pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," lanjutnya.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten:

1. Residivis Kasus Pembunuhan

Turah diketahui pernah melakukan pembunuhan saat berada di Wonosobo.

Pria tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 lalu.

Ia sempat menjalani hukuman penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas