Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Turah, Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Wanita di Klaten, Residivis Kasus Pembunuhan

Berikut ini fakta-fakta pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten, terancam hukuman mati.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Turah, Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Wanita di Klaten, Residivis Kasus Pembunuhan
TribunJogja.com/Almurfi Syofyan, Tribunsolo.com/Tri Widodo
Tersangka pembunuhan perempuan di Klaten (kiri) dan kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan (kanan). - Berikut ini fakta-fakta pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten. 

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, membenarkan pelaku merupakan seorang residivis.

Baca juga: Warga Klaten Ini Bunuh dan Penggal Rekan Kerjanya Karena Sakit Hati: Pelaku Tunggu Pemadaman Listrik

Turah mengaku merasa dibohongi oleh wanita tersebut.

"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)" ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menambahkan pelaku bebas dari penjara pada 2017 silam.

"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," jelasnya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah, menunjukkan tersangka pembunuhan perempuan di Klaten, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah, menunjukkan tersangka pembunuhan perempuan di Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

2. Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.

Berita Rekomendasi

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati, niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," ujar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis, masih dari TribunSolo.com.

Baca juga: Seorang Perempuan Dibunuh dan Dimutilasi di Klaten, Pelaku Serahkan Diri hingga Motif Pembunuhan

3. Pelaku Menyerahkan Diri

Diberitakan TribunJateng.com, pelaku sebelumnya mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya."

"Muter di Yogya, muter di Klaten (terus) berhenti."

"(Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)" papar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis.

Kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan sudah terpasang garis polisi, di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023).
Kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan sudah terpasang garis polisi, di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribunsolo.com/Tri Widodo)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas