Istri Kepala Dusun & Pria Selingkuhannya Nyaris Tewas Usai Kepergok Berduaan di Kamar Mandi
A dan pria selingkuhannya berinisial ZAC (26) bersimbah darah ditikam kepala dusun JMU yang emosi mendapati kedua orang itu berada di kamar mandi.
Editor: Dewi Agustina
Setelah sadar dengan apa yang dilakukannya, JMU kemudian menghubungi kepala desa.
"Usai melakukan aksinya, JMU kemudian terduduk lemas dan menelepon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," jelas Rismanto.
Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang.
Sementara pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
"Pasal sementara yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya," kata Rismanto.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pak Kadus tak Tahan Dengar Desahan Istri dan Lelaki Selingkuhan, Langsung Layangkan Parang