Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Kepala Dusun & Pria Selingkuhannya Nyaris Tewas Usai Kepergok Berduaan di Kamar Mandi

A dan pria selingkuhannya berinisial ZAC (26) bersimbah darah ditikam kepala dusun JMU yang emosi mendapati kedua orang itu berada di kamar mandi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri Kepala Dusun & Pria Selingkuhannya Nyaris Tewas Usai Kepergok Berduaan di Kamar Mandi
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi Selingkuh - A (30), istri Kepala Dusun di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) nyaris tewas di tangan suaminya sendiri, JMU (34) lantaran kepergok selingkuh dengan pria lain. 

TRIBUNNEWS.COM, DAIRI - A (30), istri Kepala Dusun di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) nyaris tewas di tangan suaminya sendiri, JMU (34) lantaran kepergok selingkuh dengan pria lain.

A dan pria selingkuhannya berinisial ZAC (26) bersimbah darah ditikam sang kepala dusun JMU yang emosi tatkala mendapati kedua orang itu asyik bermesraan di dalam kamar mandi rumahnya.

ZAC menderita luka di kepala, leher, dan punggung.

Sementara istri kepada dusun mendapat luka akibat bacokan di bagian kepala.

Baca juga: Kronologi Pak Kades Kabur Tanpa Busana Saat Digerebek Warga Selingkuh dengan Bu Guru di Kontrakan

Peristiwa pembacokan ini terjadi pada Rabu (21/6/2023).

Kronologis Kejadian

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, dugaan perselingkuhan yang dilakukan A dan ZAC sebenarnya sudah lama diketahui oleh Pak Kadus, JMU.

Berita Rekomendasi

Awalnya, Sabtu (27/5/2023) lalu, JMU dan istrinya A tengah menghadiri acara pesta keluarga di Rantauprapat.

Saat itu, JMU melihat sang istri senyum-senyum membalas pesan di handphonenya.

Karena curiga, JMU merebut HP sang istri, dan mendapati adanya pesan dari ZAC.

Isi pesan tersebut, ZAC menulis, 'enggak rindu kau sama ku'.

Melihat hal itu, JMU sempat kesal.

Dia kemudian membalas pesan ZAC.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Sang Istri Laporkan Suaminya Iptu MIP ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut

Kaget JMU yang membalas, ZAC berdalih bahwa dirinya hanya bercanda.

"Kemudian si ZAC membalas 'enggak apa-apa lih. Hanya bercanda itu. Maaf lah lih kalau silih marah," kata Rismanto, membacakan isi pesan di HP A, Kamis (22/6/2023).

Setelah peristiwa itu, pada Rabu (21/6/2023) kemarin, Pak Kadus pergi dari rumah mengambil air dari pohon nira yang ada di dekat rumahnya.

Lalu, saat Pak Kadus pulang, ia melihat pintu belakang rumahnya terbuka lebar.

Ilustrasi Istri Kepala Dusun Selingkuh
A (30), istri Kepala Dusun di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) nyaris tewas di tangan suaminya sendiri, JMU (34) lantaran kepergok selingkuh dengan pria lain. A dan pria selingkuhannya berinisial ZAC (26) bersimbah darah ditikam sang kepala dusun JMU yang emosi tatkala mendapati kedua orang itu asyik bermesraan di dalam kamar mandsi di rumah kepala dusun.

JMU mendengar suara istrinya di kamar mandi.

Sadar ada yang tidak beres, JMU langsung buru-buru masuk ke dalam rumah.

Ia kemudian mendobrak pintu kamar mandi dan mendapati istrinya A dan ZAC sedang berduaan.

Saat itu, ZAC dan A buru-buru merapikan pakaian dalam yang mereka gunakan.

Kesal melihat istrinya selingkuh, JMU murka.

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Ditikam ABG di Ciamis, Leher Terluka Parah, Motif Gara-gara Cinta Segitiga

Ia mengumpat sembari berkata 'memang istri kurang ajar kau'.

Selanjutnya, JMU mengambil parang yang ada di rumahnya.

Ia langsung menebas istri dan pria selingkuhan istrinya itu.

Keduanya pun berlumuran darah.

ZAC menderita luka di kepala, leher, dan punggung.

Sementara sang istri mendapat luka akibat bacokan di bagian kepala.

Setelah sadar dengan apa yang dilakukannya, JMU kemudian menghubungi kepala desa.

"Usai melakukan aksinya, JMU kemudian terduduk lemas dan menelepon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," jelas Rismanto.

Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang.

Sementara pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

"Pasal sementara yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya," kata Rismanto.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pak Kadus tak Tahan Dengar Desahan Istri dan Lelaki Selingkuhan, Langsung Layangkan Parang

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas