Soal Dugaan Pungli oleh Pegawai Desa di Bandung, Korban Dapat Intimidasi dari Istri Pelaku
Inilah kabar terbaru soal dugaan pungutan liar (Pungli) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal dugaan pungutan liar (Pungli) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum pegawai Desa Banyusari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.
Warga yang tak mau bayar uang pungli, maka diminta untuk berhubungan badan.
Sasaran dari pungli tersebut ialah warga perempuan yang akan mengurus surat kependudukan, termasuk pembuatan KK dan KTP.
Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut meminta pada korban uang sebesar Rp 1 juta.
Jika warga tersebut tak mau membayar sejumlah uang itu, maka harus mau berhubungan bandan.
Baca juga: Pegawai Desa di Bandung Diduga Lakukan Pungli, Bikin KTP Bayar Rp1 Juta atau dengan Hubungan Badan
Korban, SR, pun mengaku diintimidasi.
SR menjelaskan, kronologi kejadian hingga ia mengadukannya ke Polisi, saat membuat dokumen akta anak, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya.
"Pertama berjalan lancar, dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harganya. Terus dia (R, terduga pelaku) bilang seharga Rp 1 juta, nah itu oke, selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," ujar SR, di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Setelah itu, kata SR, ia dipanggil untuk datang lagi, dia diberitahu ternyata dengan nominal Rp 1 juta, itu tak bisa diselesaikan.
"Yang beralih, dia langsung ngomong, katanya itu semua bisa saya urus, asal kamu mau berhubungan badan dengan saya," kata SR.
Saat ditanya, kenal atau tidak dengan terlapor, SR mengaku memang satu kampung.
"Kami satu RT, cuman saya gak pernah tegur sapa dekat, cuma pas ada keperluan saja," ujar dia.
SR mengaku tak ada hubungan lain dengan terlapor. Kini kata dia, perkaranya, masih diproses di Polresta Bandung.
Baca juga: Dewas Terima Data PPATK Terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK
SR mengaku, dirinya minta keadilan saja sih, soalnya sekarang ini sudah terjadi, dia (terlapor) mengancam anaknya dan dirinya.
"Mengancam dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," tuturnya.
Selain pelaku mengancam tak akan menyelesaikan dokumen kependudukan itu, SR mengaku ia juga telah dimaki oleh istri terlapor.
"Bahkan saya diancam (oleh terlapor) akan memviralkan ada foto-foto saya, tapi saya gak tau, tanpa sepengetahuan saya, saya difoto sama si oknum ini," ucapnya.
Kuasa Hukum Pelapor, Poppy Sitorus, mengatakan, kasus ini dalam proses, berarti harus dijalankan.
Menurut Poppy, sempat ada upaya damai, tapi pelapor menghindar.
"Jadi kami tetap proses jalan aja," kata dia.
Poppy mengaku, oleh polisi kini baru dimintai keterangan secara garis besar, nanti mungkin lebih detil lagi.
Poppy mengatakan, pihaknya mengajukan pasal yang diterapkan kepada terlapor terkait seksual yang diatur di undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
"Sama ITE, ITE masuk karena di situ ada WA ancaman," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Dugaan Pungli Oknum Pegawai Desa di Bandung Dapat Intimidasi, Istri Pelaku Ikut Maki Korban