Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urus KTP, Wanita Ini Malah Disuruh Bayar Rp 1 Juta dan Hubungan Badan oleh Perangkat Desa di Bandung

Berikut cerita seorang wanita yang diminta bayar Rp 1 juta dan berhubungan badan saat urus KTP oleh perangkat desa di Kabupaten Bandung.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Urus KTP, Wanita Ini Malah Disuruh Bayar Rp 1 Juta dan Hubungan Badan oleh Perangkat Desa di Bandung
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi warga urus KTP dan (Kanan) Ilustrasi hubungan badan. Berikut cerita seorang wanita di Kabupaten Bandung diminta bayar Rp 1 juta dan berhubungan badan oleh perangkat desa saat urus KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pungli sekaligus pelecehan dilaporkan terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Seorang wanita diminta bayar Rp1 juta oleh oknum perangkat desa saat hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Permintaan tidak wajar juga datang dari mulut perangkat desa tersebut.

Ia mengajak wanita ini untuk berhubungan badan agar urusan KTP cepat selesai.

Diketahui, wanita yang diduga korban pungli dan pelecehan ini berinisial SR.

Sementara oknum perangkat desa diketahui berinisial R yang bertugas di Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Terima Pungli Saat Tilang, Ini Penjelasan Atasan Demi Alasan Kemanusiaan

SR menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

BERITA TERKAIT

Semua bermula saat ia hendak mengurus sejumlah dokumen kependudukan milik sepupunya beberapa waktu lalu.

Dokumen yang dimaksud mulai dari akta anak, Kartu Keluarga, dan KTP.

SR kemudian pergi ke kantor Desa Banyusari dan bertemu dengan R.

Awalnya pengurusan dokumen berjalan lancar hingga akhirnya R meminta sejumlah uang ke SR.

"Pertama berjalan lancar, dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harganya."

"Terus dia (R) bilang seharga Rp 1 juta," kata SR, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (23/6/2023).

SR melanjutkan ceritanya, beberapa waktu kemudian ia dipanggil kembali oleh R.

SR dan R kembali bertemu untuk membahas kepengurusan dokumen.

Ketika itu, R mengabarkan kepada SR bahwa uang Rp 1 juta tidak cukup.

"Dia langsung ngomong, katanya itu semua bisa saya urus, asal kamu mau berhubungan badan dengan saya," lanjut SR.

Baca juga: Fakta Penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Buntut Kasus Pungli Dilaporkan Guru Muda ASN Husein

SR lapor ke polisi

Kini masalah antara SR dengan oknum perangkat desa tersebut berbuntut panjang.

SR melaporkan R ke Polresta Bandung untuk mendapatkan keadilan.

SR mengaku, sebelum lapor ke polisi, R memberikan sejumlah ancaman.

Pertama R mengancam tidak akan menyelesaikan urusan dokumen kependudukan.

Kedua oknum perangkat desa itu juga mengancam menyebarkan foto-foto SR ke media sosial.

"Diancam (R) akan memviralkan ada foto-foto saya, tapi saya gak tau, tanpa sepengetahuan saya, saya difoto sama si oknum ini," ucap SR.

Upaya damai juga sempat dilakukan oleh R.

Namun, SR memilih menyelesaikan masalah secara hukum.

Informasi tambahan, SR dan R tinggal satu RT. SR menegaskan tidak memiliki hubungan istimewa dengan pria beristri itu.

"Cuman saya gak pernah tegur sapa dekat, cuma pas ada keperluan saja," tegas SR.

Baca juga: VN Diduga Pelaku Pelecehan ART Tak Penuhi Panggilan Polisi

Respons warga desa

Warga Desa Banyusari mengaku geram dengan kabar dugaan pungli dan pelecehan ini.

Seorang warga Dani (42), menilai apa yang dilakukan oknum perangkat desa itu memalukan dan merusak nama baik desa.

"Jadi kalau dugaan tersebut benar, sangat tak pantas," kata dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Dani kemudian meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas laporan dari SR.

Dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Ya harus ditangani dan ditindak tegas saja, sesuai hukum yang ada," tegas Dani.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Dilantik Jadi Pejabat Unsoed, Ini Tanggapan Ketua Satgas hingga Rektorat

Polisi turun tangan

Polresta Bandung turun tangan mengusut kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha menjelaskan, pihaknya sudah memintai keterangan dari SR sebagai pihak pelapor.

Polisi juga akan segara memanggil R sebagai pelapor dan saksi lainnya.

Oliestha belum bisa memastikan apakah masalah ini sudah ditemukan unsur pidananya.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan ada tindak pidana. Memastikan kasus itu akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata dia, dikutip dari TribunJabar.id.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas