Pemda Kabupaten Indramayu Segel Galangan Kapal Milik Al Zaytun, Minta Izinnya Segera Diselesaikan
Pemda Kabupaten Indramayu menyegel galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun. Mereka tidak akan membukanya sebelum pihak Al Zaytun memenuhi izin.
Editor: Abdul Muhaimin

TRIBUNNEWS.COM - Galangan kapal megah milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih disegel Pemda Kabupaten Indramayu.
Selama izin usaha galangan kapal tersebut belum ada pemerintah setempat tidak akan membukanya.
Diketahui lokasi galangan kapal berada di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu.
Pimpinan Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sempat memamerkan Galangan Kapal Samudra Biru miliknya melalui channel youtube Al Zaytun Official.
Baca juga: Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Temui Tim Investigasi, Panji Gumilang Tak Mau Klarifikasi dan Minta Waktu
Namun, belakangan diketahui usaha tersebut justru tidak mengantongi izin.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, jika usaha itu ingin dibuka kembali harus ditempuh dahulu perizinannya sesuai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut berlaku bagi siapapun tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun.
"Pada intinya walau itu milik Ponpes Al-Zaytun tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/6/2023).
Pada hari ini, petugas Satpol PP Indramayu juga melakukan pengecekan ulang ke lokasi Galangan Kapal Samudra Biru.
Dengan tujuan, memastikan tidak ada aktivitas apapun di usaha milik Panji Gumilang tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

Nina Agustina mengatakan, Galangan Kapal milik Al Zaytun itu disegel pemerintah daerah sejak 15 Oktober 2022 lalu.
Atau sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di Al Zaytun mencuat di publik.
Kala itu, kata Nina, ia curiga karena ada aktivitas di sana. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.
Rupanya, disana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.