Warga Demo Tolak Pelantikan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito
Menurut para demonstran, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob masih menjalankan roda pemerintahan sesuai perintah Pengadilan Tipikor Jayapura.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA – Warga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito oleh Pj Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) lalu.
Aksi demo ini dilakukan lantaran pelantikan Pj Bupati Mimika dinilai tidak sesuai aturan.
Menurut para demonstran, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob masih menjalankan roda pemerintahan sesuai perintah Pengadilan Tipikor Jayapura.
Selain itu, para demonstran juga menolak SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang saat ini masih menjalani proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
Baca juga: Respons Kementerian Dalam Negeri Soal Polemik Pelantikan Pj Bupati Mimika
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, titik kumpul massa di Lapangan Timika Indah, dengan sasaran aksi yaitu Kantor Bupati Mimika, Jalan Cenderawasih, SP 3, Distrik Kuala Kencana.
"Demi Rp 5 triliun Pj Gubernur Papua Tengah dan Pj Sekda Papua Tengah Rela Jadi Oknum di Kemendagri," begitu kalimat yang terpampang di salah satu mobil digunakan untuk aksi.
Diperkirakan massa yang mengikuti aksi tersebut berjumlah 1.000 orang terdiri dari masyarakat, simpatisan dan para pemuda.
Sudah Sesuai Peraturan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal ini karena Wakil Bupati Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Fraksi PKS Bangga Usulan Dani Ramdan jadi PJ Bupati Bekasi
Benni mengungkapkan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.
Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.
Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri," terang Benni di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Benni menegaskan, penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Timika Demo Tolak Pelantikan Pj Bupati Mimika