Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kasus Inses di Indonesia: Ada Kakak Ajak Adiknya yang Masih SD hingga Berdalih Digoda Setan

Berikut kasus inses di Indonesia mulai ada kakak ajak adiknya yang masih SD hingga ada ibu ajak anaknya karena berdalih digoda setan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Kasus Inses di Indonesia: Ada Kakak Ajak Adiknya yang Masih SD hingga Berdalih Digoda Setan
Kolase Tribunnews.com
Berikut kasus inses di Indonesia mulai ada kakak ajak adiknya yang masih SD hingga ada ibu ajak anaknya karena berdalih digoda setan. 

EP sendiri mengaku tidak sadar saat diajak inses oleh ibunya.

"Saya tidak tahu, saya sudah setengah sadar," katanya.

Hubungan inses IA dan EP kemudian diketahui saat polisi menggerebek keduanya karena jadi penjual sabu.

4. Kasus inses di Pekalongan

Kasus inses ibu dan anak juga terjadi di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Agustus 2022.

Wanita berstatus janda itu nekat berbuat tak senonoh dengan anaknya karena disuruh oleh dukun gadungan bernama Afrizal (29).

Afrizal meminta sejumlah ritual karena menakut-nakuti korban memiliki aura gelap.

Berita Rekomendasi

Korban lantas melakukan apa yang disuruh oleh Afrizal.

Ia menyuruh korbannya bersetubuh dengan anak kandung, memotong bagian dada, hingga menyayat organ intim.

Selain itu, Afrizal juga memeras korban dengan meminta uang Rp 38 juta.

Baca juga: Fakta Penemuan 4 Kerangka Bayi di Banyumas, Diduga Hasil Inses Ayah-Anak hingga Sempat Diusir Warga

Afrizal (29), tersangka dukun palsu yang tipu janda di  Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku suruh pasien untuk melakukan ritual hubungan inses dan potong bagian tubuh.
Afrizal (29), tersangka dukun palsu yang tipu janda di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku suruh pasien untuk melakukan ritual hubungan inses dan potong bagian tubuh. (Kolase Tribunnews.com: Kanal YouTube Tribun Pantura dan Kompas.com/Ari Himawan)

Afrizal menjadikan video persetubuhan sebagai senjatanya.

Korban yang sadar telah ditipu lantas melapor ke polisi.


Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan Afrizal dengan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan yaitu berupa bagian dada korban, pakaian, dan buku rekening," urainya, dikutip dari TribunJateng.com.

Dukun gadungan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dalam UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan sehubungan dengan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman," tambah Arief.

5. Kasus inses di Bima

Seorang bapak yang menghamili anak kandung ditangkap polisi, Selasa (16/2/2021).
Seorang bapak yang menghamili anak kandung ditangkap polisi, Selasa (16/2/2021). (Dok. Polres Bima Kota)

Kasus inses terakhir datang dari wilayah Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Februari 2021 lalu.

Kasus melibatkan seorang ayah AH (55) dengan putrinya sendiri sebut saja namanya Bunga.

AH menyetubuhi anaknya hingga berbadan dua.

Agar terhindar jeratan hukum, AH lantas memaksa putrinya agar berhubungan badan dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas Ipda Ridwan menyebut, AH kemudian merekam aksi itu.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Inses di Bukittinggi yang Disebut Hoaks, Wali Kota Erman Dilaporkan

"Agar menjadi bukti bahwa yang menghamili anaknya adalah orang gila itu," ucap dia, dikutip dari TribunLombok.com.

Ridwan melanjutkan penjelasannya, AH sudah bersetubuh dengan putrinya berkali-kali.

Aksi pertama dimulai sekitar tahun 2019 silam.

“Terakhir dilakukan hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita, ” bebernya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)(TribunSumsel.com/Wawan Perdana)(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas