Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pengguna Tol Jakarta-Bandung Dikenakan Tarif Rp 724.000, Ini Penjelasan Jasa Marga

Jasa Marga merespons viralnya video terkait pengguna jasa tol Jakarta-Bandung yang mengeluhkan mahalnya tarif tol yang mencapai Rp 724.000.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Viral Pengguna Tol Jakarta-Bandung Dikenakan Tarif Rp 724.000, Ini Penjelasan Jasa Marga
Tribun Jabar/ZELPHI
ilustrasi tol jakarta-bandung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Marga merespons viralnya video terkait pengguna jasa tol Jakarta-Bandung yang mengeluhkan mahalnya tarif tol yang mencapai Rp 724.000.

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penelusuran di lapangan.

Hasilnya didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Baca juga: Jelang Libur Idul Adha, Tol Krian-Gresik Diskon hingga 35 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Sehingga denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," tulis keterangan tertulis resmi Jasa Marga yang dikutip, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Mulai Senin Depan, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ini Besaran Tarif Terbarunya

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

Berita Rekomendasi

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Adapun perhitungan denda sebesar Rp 724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp704.000.
Serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.

Sebelumnya, video dari akun media sosial TikTok @erlanggaleo diunggah pada Minggu (25/6).

Dalam video tersebut memperlihatkan, pengemudi mobil menceritakan dirinya sedang pergi ke Bandung.

Namun karena salah jalan, ia harus memutar mobilnya untuk mencari jalur yang benar.

Saat berada di pintu utama Tol Cikampek Utama 4, terdengar pengemudi itu kaget. karena harga tarif tol Jakarta - Bandung tembus Rp 724.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas