Cabuli Belasan Muridnya, Oknum Guru di Ciamis Diringkus Polisi, Korban Laki-laki dan Perempuan
YH ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap belasan muridnya. Korban laki-laki dan perempuan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Ciamis menangkap YH (54), seorang guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
YH ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap belasan muridnya.
Korbannya mencapai 12 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo.
Kapolres Tony mengatakan, dari 12 orang korban, dua di antaranya laki-laki.
"(Korban) 10 anak perempuan dan dua laki-laki," jelas Tony, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Tony menambahkan, kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini pertama kali terungkap saat ada satu korban yang mengadu ke orang tuanya.
"Ibu salah seorang korban melaporkan (pelaku) pada 27 Mei," kata Tony, diwartakan Kompas.com.
Ternyata tak hanya satu orang, beberapa anak lainnya juga mengadukan hal serupa ke guru dan teman-temannya.
Pihak kepolisian pun langsung memproses laporan yang masuk.
"Dalam proses penanganan, kami telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Pada 23 Juni pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan alat bukti," jelas Tony.
Tony menambahkan, rata-rata korban berusia 13 hingga 14 tahun.
"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.
Tersangka juga menggunakan statusnya sebagai guru agar korban menurut.
"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.
Tony mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya secara spontan saat bertemu korban.
Ada juga korban yang dipanggil ke sebuah ruangan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Ibu dan Korban Dugaan Pelecehan Verbal Politikus NasDem Sugeng Suparwoto
Tersangka juga berdalih, apa yang dilakukannya merupakan cara untuk mendekatkan diri ke korban.
"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Tak hanya itu, tersangka juga disangkakan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Oknum Guru SMP di Ciamis Lecehkan Muridnya
Awal bulan Juni 2023 lalu, kasus serupa juga terjadi di Ciamis.
Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB mengatakan, pihak Polres Ciamis sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu SMP di Ciamis.
Magdalena mengatakan, korban ada 17 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
"Sebanyak 17 orang korban (siswi dan siswa) sudah dimintai keterangan. Termasuk pelapor juga sudah dimintai keterangan," ucapnya seperti yang diwartakan TribunCirebon.com.
Kasus ini bergulir sejak adanya laporan dari salah satu orang tua korban ke Polres Ciamis.
"Pelapor sudah diperiksa. Sementara terlapor ( oknum guru yang dilaporkan) belum dimintai keterangan. Kasus ini sedang ditangani Unit PPA , masih dalam pengumpulan data," jelasnya.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penanganan trauma healing untuk para korban.
"Untuk para korban kami sekarang melakukan penanganan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli serta pendamping," pungkas Magdalena.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunCirebon.com, Andri M Dani)(Kompas.com, Candra Nugraha)