KPK Diterpa Masalah Pungli hingga Pelecehan, Busyro Muqoddas Sindir KPK KW
Busyro membandingkan KPK zaman dirinya dengan yang sekarang menurutnya berbeda jauh.
Editor: Erik S
BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Kasus asusila ini menjadi pintu masuk terungkapnya perkara dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Adapun kasus pungli sudah masuk tahap penyelidikan.
Sementara kasus pelecehan sudah selesai di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
M telah dihukum Dewas dengan sanksi etik.
Sementara BL diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Duduk Perkara Kasus
Dalam salinan putusan Dewas KPK yang didapat Tribunnews.com, terungkap bahwa M pernah mengajak BL untuk bertemu di Tegal, Jawa Tengah.
Pertemuan itu terjadi pada 12 Oktober 2022.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan
"Bahwa terperiksa (M) dan saksi (BL) pernah bertemu secara langsung di Tegal pada tanggal 12 Oktober 2022. Terperiksa cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal terperiksa dan saksi jalan-jalan ke Transmart, makan di Solaria, dan nonton bioskop," tulis putusan Dewas KPK, dikutip pada Senin (26/6/2023).
Adapun kasus pelecehan ini terungkap bermula dari laporan keluarga tahanan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Dalam laporan tersebut, termuat dugaan bahwa pegawai KPK berinisial M, menggoda istri tahanan KPK.
Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Setelah OTT tersebut, sejumlah kunjungan dilakukan pihak keluarga, baik dari pelapor maupun istri tahanan.