Soal Kasus Tabungan Siswa di Pangandaran, Guru yang Pinjang Uang Bisa Terancam Hukuman Penjara
Inilah kabar terbaru soal kasus uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Timur yang belum dikembalikan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat yang belum dikembalikan.
Diketahui, uang yang belum dikembalikan mencapai miliaran rupiah.
Lalu, uang sebesar Rp1 miliar lebih, masih dibawa oleh para guru.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, para guru tersebut lah yang menjadi akar masalah dalam kasus ini.
"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id, Selasa (27/6/2023) siang.
Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara, namun dalam kasus ini, guru lah yang mengambil uang tabungan murid.
Baca juga: Soal Kasus Uang Tabungan Siswa di Pangandaran, Ternyata Ada Rp1,5 Miliar yang Dipinjam Guru
"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.
Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.
"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.
Ada Rp1,5 Miliar yang Dipinjam Guru
Diketahui ada beberapa sekolah yang masih belum mengembalikan uang tabungan siswa tersebut
Tabungan siswa yang belum dikembalikan mencapai Rp7,4 miliar.
Dari angka tersebut, ada Rp1,4 miliar yang dipinjam oleh guru.