Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Beri Penjelasan Soal Uang Rp500 Juta Pemberian Johnny Plate
Dana disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Plate pada akhir sambutan peresmian gedung Gedung Rektorat dan Aula kampus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus ( Yapenkar ) Kupang, Pater Yulius Yasinto mengakui yayasannya telah menerima uang Rp500 juta dari Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi.
Pater Yulius Yasinto SVD menyebut uang tersebut sebagai sumbangan dari Johnny Plate.
"Benar bahwa pada bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katolik Arnolus Kupang telah menerima sumbangan dana sebsar Rp 500 juta dari Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi pada waktu itu, sesuai penyampaian beliau pada saat menghadiri undangan Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kupang tanggal 23 Februari 2022," kata Pater Yulius Yasinto SVD kepada Pos kupang, Kamis.
Pater Yulius Yasinto SVD menjelaskan konteks pemberian sumbangan berupa uang tersebut.
Saat itu, Johnny Plate diundang oleh Yayasan Pendidkkan Katolik Arnoldus Kipang dalam kapasitas sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang pada tanggal 23 Februari 2022.
"Dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Johnny Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas Widya Mandira Kupang," ujar Pater Yulius Yasinto SVD.
GMIT Bantah
Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Timor ( GMIT ) membantah menerimah uang dari Menteri Komunikasi dan Informasi nonaktif Johnny G Plate.
Bantahan tersebut datang dari Sekretaris Majelis Sinode GMIT Pdt Yusuf Nakmofa saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Selasa 27 Juni 2023.
Ia mengatakan, masalah tersebut sudah dibahas oleh Pengurus Sinode GMIT.
Baca juga: Jokowi Sudah Siapkan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate, NasDem Bilang Terserah Presiden
Setelah melakukan konfirmasi, Bendahara Sinode GMIT menegaskan tidak pernah ada aliran dana dari Johnny Plate masuk ke kas Sinode GMIT.
"Kami sudah membahas masalah yang lagi viral tersebut dan kami sudah melakukan konfirmasi dengan Bendahara Sinode GMIT tidak ada catatan aliran dana yang masuk ke dalam kas Sinode GMIT atas nama Johnny Plate," tegas Pdt Yusuf Nakmofa.
Pengurus Sinode GMIT juga mencari tahu informasi di tingkat klasis.
Kemungkinan aliran dana dari Johnny Plate diberikan secara perorangan yang langsung diserahkan kepada jemaat.
"Kemungkinan aliran dana yang diberikan sifatnya sumbangan pribadi dari yang bersangkutan, dan jika diserahkan langsung kepada Mata Jemaat penerima maka pencatatan keuangannya tidak masuk dalam kas Sinode GMIT," ujarnya.
Pdt Yusuf Nakmofa mengatakan, Pengurus Sinode GMIT akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penelusuran aliran dana dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut meminta uang ke anak buahnya sebesar Rp 500 juta per bulan.
Uang tersebut diambil dari anggaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Uang itu diminta Johnny Plate dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kurun waktu 20 bulan.
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa.
Uang yang diminta Johnny itu, menurut jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ucap jaksa.
Baca juga: Main Golf Juga Dibayari, Uang Tunai dalam Kardus Diantar ke Ruang Kerja Johnn G Plate di Kominfo
Selain itu, jaksa menyebut, Johnny juga beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang ke dirinya untuk kepentingan pribadi.
Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, lalu pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta untuk Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, dan pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.
Johnny Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian, dalam dakwaan disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizki masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Yayasan Arnoldus Kupang Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate, https://kupang.tribunnews.com/2023/06/29/breaking-news-yayasan-arnoldus-kupang-akui-terima-uang-rp-500-juta-dari-johnny-plate?page=all.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang