Pelaku Rudapaksa ABG di Bangkalan Pergi ke Pasuruan Kerja di Warung Sate, Kabur Saat akan Ditangkap
Dalam waktu kurang lebih dari 5 jam setelahkabur polisi mengamankan tersangka saat berkendara melintasi jalan raya di Kecamatan Tanah Merah
Editor: Eko Sutriyanto
Posisi Bunga pun akhirnya diketahui berada di Madura setelah bibinya berhasil menghubungi melalui ponselnya pada Senin (8/6/2023).
Korban mengatakan akan segera kembali ke Surabaya namun hingga larut malam tidak kunjung pulang.
Kekhawatiran pun berujung kepanikan. Keluarga korban memilih datang ke Polsek Kenjeran untuk melapor.
Dibantu teman korban, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan Bunga di wilayah Polsek Modung, Bangkalan.
Baca juga: Pria di Boyolali Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Buat Laporan ke Polisi
“Setelah bertemu dengan putrinya, pelapor mengatakan bahwa korban mendapat perlakuan kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan tersangka MD,” pungkas Bangkit.
Tersangka MD terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Setelah Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Mendadak Berjualan Sate di Pasuruan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.